Suara.com - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah periode 2018–2023 Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin baru-baru ini mundur dari jabatannya demi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Jawa Tengah.
Gus Yasin telah resmi mengajukan surat pengunduran diri Kamis (11/05/2023) siang, sebagaimana yang dikonfirmasi oleh Paulus Widiyantoro, Ketua KPU Jawa Tengah.
Yasin kini berbekal 8.000 suara dukungan untuk maju bertandang di pemilihan DPD memperebtukan jabatan yang prestisius tersebut.
Adu gaji wagub vs DPD: Bikin Yasin mundur demi nyaleg
Keputusan Yasin bagi beberapa orang bikin garuk-garuk kepala lantaran ia memilih untuk mundur dari jabatan Wagub Jateng yang notabene sangat presitisius.
Padahal, masa jabatan Yasin masih berlaku hingga akhir tahun ini.
Lantas, publik menduga bahwa gaji DPD yang disinyalir lebih tinggi mendorong Yasin untuk beralih profesi.
Apakah benar demikian?
Adapun gaji seorang gubernur dan wakil gubernur secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Baca Juga: Rekam Jejak Taj Yasin, Rela Mundur dari Wagub Jateng Demi Daftar DPD
Peraturan tersebut merinci bahwa gaji pokok gubernur adalah Rp 3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Meski nampak tak seberapa, seorang gubernur maupun wakilnya menerima segudang tunjangan. Tunjangan jabatan yang didapat wakil gubernur adalah sebanyak Rp 4,32 juta, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berkaca dari jumlah tersebut, gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh wakil gubernur totalnya adalah Rp 80.640.000.
Tak cukup di situ, seorang wakil gubernur turut mendapatkan fasilitas seperti rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharaannya.
Wakil gubernur juga disediakan kendaraan dinas sebagai moda transportasi utama kala bekerja.
Sayangnya, rumah dan mobil dinas tersebut harus dikembalikan ke pemerintah jika ia sudah selesai menuntaskan jabatannya, mengundurkan diri, atau dicopot dari jabatannya.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Taj Yasin, Rela Mundur dari Wagub Jateng Demi Daftar DPD
-
Perbandingan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Mana yang Lebih Menggiurkan?
-
Gaji Satpam dan Sopir di Kementerian/Lembaga Wilayah Jakarta Dipatok Rp 5,61 Juta
-
Cerita di Balik PDIP Pecat Ketua DPD Maluku Murad Ismail, Tak Bisa Tahan Emosi ke Djarot Gegara Istri
-
Tak Hanya di Lampung, Anggota DPD Minta Presiden Jokowi Juga Perhatikan Jalan Rusak di Jawa Tengah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri