Suara.com - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah periode 2018–2023 Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin baru-baru ini mundur dari jabatannya demi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Jawa Tengah.
Gus Yasin telah resmi mengajukan surat pengunduran diri Kamis (11/05/2023) siang, sebagaimana yang dikonfirmasi oleh Paulus Widiyantoro, Ketua KPU Jawa Tengah.
Yasin kini berbekal 8.000 suara dukungan untuk maju bertandang di pemilihan DPD memperebtukan jabatan yang prestisius tersebut.
Adu gaji wagub vs DPD: Bikin Yasin mundur demi nyaleg
Keputusan Yasin bagi beberapa orang bikin garuk-garuk kepala lantaran ia memilih untuk mundur dari jabatan Wagub Jateng yang notabene sangat presitisius.
Padahal, masa jabatan Yasin masih berlaku hingga akhir tahun ini.
Lantas, publik menduga bahwa gaji DPD yang disinyalir lebih tinggi mendorong Yasin untuk beralih profesi.
Apakah benar demikian?
Adapun gaji seorang gubernur dan wakil gubernur secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Baca Juga: Rekam Jejak Taj Yasin, Rela Mundur dari Wagub Jateng Demi Daftar DPD
Peraturan tersebut merinci bahwa gaji pokok gubernur adalah Rp 3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Meski nampak tak seberapa, seorang gubernur maupun wakilnya menerima segudang tunjangan. Tunjangan jabatan yang didapat wakil gubernur adalah sebanyak Rp 4,32 juta, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berkaca dari jumlah tersebut, gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh wakil gubernur totalnya adalah Rp 80.640.000.
Tak cukup di situ, seorang wakil gubernur turut mendapatkan fasilitas seperti rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharaannya.
Wakil gubernur juga disediakan kendaraan dinas sebagai moda transportasi utama kala bekerja.
Sayangnya, rumah dan mobil dinas tersebut harus dikembalikan ke pemerintah jika ia sudah selesai menuntaskan jabatannya, mengundurkan diri, atau dicopot dari jabatannya.
Berita Terkait
- 
            
              Rekam Jejak Taj Yasin, Rela Mundur dari Wagub Jateng Demi Daftar DPD
- 
            
              Perbandingan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Mana yang Lebih Menggiurkan?
- 
            
              Gaji Satpam dan Sopir di Kementerian/Lembaga Wilayah Jakarta Dipatok Rp 5,61 Juta
- 
            
              Cerita di Balik PDIP Pecat Ketua DPD Maluku Murad Ismail, Tak Bisa Tahan Emosi ke Djarot Gegara Istri
- 
            
              Tak Hanya di Lampung, Anggota DPD Minta Presiden Jokowi Juga Perhatikan Jalan Rusak di Jawa Tengah
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi