Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
"Benar (jadi tersangka), dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Sebelumnya, Andhi Pramono menjadi sorotan publik karena keluarganya kerap pamer gaya hidup mewah di media sosial. Tak hanya itu, Andhi juga disorot karena memiliki rumah mewah bak istana di Bogor.
Dengan ditetapkannya Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, KPK juga mencekal Andhi Pramono agar tidak bepergian ke luar negeri.
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Nursaleh menyebut Andhi dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Lantas, berapa harta kekayaan Andhi Pramono yang sebelumnya viral karena gaya hidup hedon keluarganya?
Harta Kekayaan Andhi Pramono Versi LHKPN
Berdasarkan laporan dari laman LHKPN terakhirnya yakni yang dilaporkan pada 16 Februari 2022 untuk periodik 2021, Andhi tercatat mempunyai harta kekayaan mencapai Rp 13,75 miliar.
Kekayaannya tersebut sebagian besar berupa tanah dan bangunan, ia juga tercatat mempunyai sebanyak 15 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp ,98 miliar.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Mulai Hari Ini Dicekal, KPK Tetapkan Jadi Tersangka
Andhi juga diketahui mempunyai sebanyak 13 alat transportasi dan mesin yakni 9 unit mobil dan 4 unit motor dengan total Rp 1,84 miliar.
Ia juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan total Rp 706,5 juta, surat berharga dengan total Rp 2,99 miliar, hingga kas dan setara kas 1,21 miliar.
Pria tersebut diketahui tidak mempunyai hutang dalam bentuk apapun. Jadi, apabila dihitung, total kekayaannya yakni mencapai Rp 13.753.365.726 atau Rp 13,75 miliar.
Ditemukan Dana Masuk yang Janggal
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andhi telah dipanggil KPK karena harta kekayaannya diduga janggal. Hal itu juga buntut dari gaya hidup keluarganya yang kerap pamer kekayaan di media sosial. Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan hal yang janggal.
Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.
Berita Terkait
-
Kepala Bea Cukai Makassar Mulai Hari Ini Dicekal, KPK Tetapkan Jadi Tersangka
-
Sekretaris MA Hasbi Hasan Dipanggil KPK Rabu Depan, Bakal Ditahan?
-
BREAKING NEWS! Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono jadi Tersangka
-
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicekal KPK ke Luar Negeri
-
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief Diperiksa KPK
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre