Suara.com - Ketua DPD Jawa Barat Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyerahkan hak kepada Dedi Mulyadi untuk maju sebagai calon anggota legislatif dari Golkar atau pun partai lain di Pemilu 2024 mendatang.
Namun, hingga kekinian Ace mengaku belum sempat melakukan komunikasi terhadap Dedi sendiri terkait kabar pengunduran dirinya dari Golkar.
"Sejauh ini saya belum ada komunikasi dengan Pak Dedi. Jadi tentu kita kembalikan semua kepada Pak Dedi sendiri, nanti mau majunya apakah dari Partai Golkar atau partai yang lain," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/5/2023).
Ace menyampaikan, jika kekinian beredar surat pengunduran diri Dedi Mulyadi dari Partai Golkar, hal itu harus dipastikan terlebih dahulu di Dewan Pimpinan Pusat partai.
Apalagi, kata Ace, dirinya mendengar dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia bahwa Dedi juga turut didaftarkan oleh Golkar ke KPU sebagai bakal calon anggota legislatif.
"Saya harus cek terkait dengan hal tersebut karena sebagaimana saya dapat info yang saya dapat dari Pak Doli bahwa beliau masih didaftarkan dari Partai Golkar sebagai calon anggota legislatif," ungkapnya.
Di sisi lain, Ace mengatakan, seharusnya Ketua Umum DPP Partai Airlangga Hartarto memanggil Dedi untuk dimintai klarifikasi soal pengunduran dirinya dari partai. Namun hingga kekinian urung dilakukan.
"Seharusnya pak ketum ada rencana untuk memanggil Pak Dedi terlebih dahulu terkait alasan beliau mengundurkan diri sebagai kader Partai Golkar," tuturnya.
"Saya masih belum tau sejauh ini (soal pemanggilan Dedi)," sambungnya.
Baca Juga: Tak Kapok, Ini Daftar Artis yang Pernah Gagal Nyaleg di 2019 Kembali Maju di Pemilu 2024
Terancam Tak Penuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memeriksa pengajuan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra dan Golkar.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pengecekan kegandaan bacaleg akan dilakukan melalui proses verifikasi administrasi pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," kata Idham, Senin (15/5/2023).
Hal ini, lanjut dia, diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU Nomor2 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, bakal calon legislatif hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil.
Berita Terkait
-
Bakal Ramai! 65 Selebritis Indonesia Ikut Nyeleg di 2024
-
Airlangga hingga Cak Imin Ngarep Jadi Cawapres, Gerindra: Pasangan Prabowo Masih Dinamis
-
Kritik Jokowi Kerap Cawe-cawe soal Capres, Rocky Gerung: Mesti Ada Tim Kedokteran Jiwa yang Periksa
-
Venna Melinda Tercatat Daftar Bacaleg dari Perindo dan PAN, Kok Bisa?
-
Tak Kapok, Ini Daftar Artis yang Pernah Gagal Nyaleg di 2019 Kembali Maju di Pemilu 2024
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz