Suara.com - Ketua DPD Jawa Barat Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyerahkan hak kepada Dedi Mulyadi untuk maju sebagai calon anggota legislatif dari Golkar atau pun partai lain di Pemilu 2024 mendatang.
Namun, hingga kekinian Ace mengaku belum sempat melakukan komunikasi terhadap Dedi sendiri terkait kabar pengunduran dirinya dari Golkar.
"Sejauh ini saya belum ada komunikasi dengan Pak Dedi. Jadi tentu kita kembalikan semua kepada Pak Dedi sendiri, nanti mau majunya apakah dari Partai Golkar atau partai yang lain," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/5/2023).
Ace menyampaikan, jika kekinian beredar surat pengunduran diri Dedi Mulyadi dari Partai Golkar, hal itu harus dipastikan terlebih dahulu di Dewan Pimpinan Pusat partai.
Apalagi, kata Ace, dirinya mendengar dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia bahwa Dedi juga turut didaftarkan oleh Golkar ke KPU sebagai bakal calon anggota legislatif.
"Saya harus cek terkait dengan hal tersebut karena sebagaimana saya dapat info yang saya dapat dari Pak Doli bahwa beliau masih didaftarkan dari Partai Golkar sebagai calon anggota legislatif," ungkapnya.
Di sisi lain, Ace mengatakan, seharusnya Ketua Umum DPP Partai Airlangga Hartarto memanggil Dedi untuk dimintai klarifikasi soal pengunduran dirinya dari partai. Namun hingga kekinian urung dilakukan.
"Seharusnya pak ketum ada rencana untuk memanggil Pak Dedi terlebih dahulu terkait alasan beliau mengundurkan diri sebagai kader Partai Golkar," tuturnya.
"Saya masih belum tau sejauh ini (soal pemanggilan Dedi)," sambungnya.
Baca Juga: Tak Kapok, Ini Daftar Artis yang Pernah Gagal Nyaleg di 2019 Kembali Maju di Pemilu 2024
Terancam Tak Penuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memeriksa pengajuan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra dan Golkar.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pengecekan kegandaan bacaleg akan dilakukan melalui proses verifikasi administrasi pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," kata Idham, Senin (15/5/2023).
Hal ini, lanjut dia, diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU Nomor2 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, bakal calon legislatif hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil.
Berita Terkait
-
Bakal Ramai! 65 Selebritis Indonesia Ikut Nyeleg di 2024
-
Airlangga hingga Cak Imin Ngarep Jadi Cawapres, Gerindra: Pasangan Prabowo Masih Dinamis
-
Kritik Jokowi Kerap Cawe-cawe soal Capres, Rocky Gerung: Mesti Ada Tim Kedokteran Jiwa yang Periksa
-
Venna Melinda Tercatat Daftar Bacaleg dari Perindo dan PAN, Kok Bisa?
-
Tak Kapok, Ini Daftar Artis yang Pernah Gagal Nyaleg di 2019 Kembali Maju di Pemilu 2024
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah