Suara.com - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Akta kelahiran menjadi dokumen atau identitas diri yang menunjukkan status kewarganegaraannya. Berikut cara mengurus akta kelahiran anak di luar nikah.
Bagi anak yang baru saja lahir, identitas dirinya ditunjukkan dengan akta kelahiran. Oleh karena itu, setiap orang tua wajib yang memiliki bayi yang baru saja lahir untuk mengetahui cara membuat akta kelahiran.
Sayangnya, ada kasus kelahiran di luar nikah yang membuat orang bingung untuk membuatkan akta kelahiran untuk bayi yang baru lahir. Sebagai informasi, status anak di luar nikah merupakan anak yang lahir dari pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan atau lahir dari perkawinan yang tidak tercatat peraturan perundang-undangan.
Lantas bagaimana cara membuat akta kelahiran anak di luar nikah? Simak ulasannya berikut ini.
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/rumah sakit/bidan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua bayi
- Surat Keterangan Kelahiran dari kelurahan
- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari ibu bagi anak yang lahir di luar pernikahan
Baca Juga: Wanita Ini Gembira Pamer Akta Cerai: Terima Kasih Ya Allah
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran
Bagi anak di luar nikah yang keberadaan orang tua tidak diketahui juga masih bisa mendapatkan akta kelahiran sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berikut persyaratan pembuatan akta kelahiran yang bisa dilakukan.
- Keterangan saksi atau orang yang menemukan dan bertanggung jawab kepada bayi yang ditemukan
- Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian
Prosedur Pengajuan Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?