News / Nasional
Selasa, 16 Mei 2023 | 19:34 WIB
Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah. (disdukcapil.banyuasinkab.go.id)

- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir dan menyerahkan persyaratan kepada petugas Dispendukcapil

- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan

- Petugas melakukan perekaman data

- Pejabat dispendukcapil melakukan pencatatan dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran

- kutipan akta kelahiran disampaikan kepada pemohon

Itulah tata cara dan persyaratan mengurus akta kelahiran anak di luar nikah yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Load More