Suara.com - Terdakwa perkara penggelapan dan penipuan korban KSP Indosurya Natalia Rusli, melaporkan mantan kliennya, Verawati Sanjaya terkait dugaan pemalsuan dokumen Covid-19. Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2023) kemarin.
Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, pelaporan tersebut dibuat lantaran Verawati dianggap membuat laporan palsu soal dirinya yang sedang terpapar Covid-19. Sehingga saat persidangan pada pekan lalu, Selasa (9/5) dirinya tidak hadir dalam persidangan.
Deolipa mengaku, sebelumnya telah melalukan penelusuran terhadap alasan positif Covid-19 Verawati, dengan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit.
Penelusuran juga telah dilakukan hingga ke Kementerian Kesehatan. Namun, tidak ada nama Verawati dalam pasien yang mengidap positif Covid-19.
"Di data rumah sakit memang ada, tapi tidak ada Covid. Kalau ada Covid kan dilaporkan juga ke Kemenkes, ini juga nggak ada,” kata Deolipa, saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).
“Makanya salah satu tim dari kami, kemudian membuat laporan dugaan adanya pembuatan dokumen yang tidak benar dari rumah sakit di mana orang dibilang Covid ternyata tidak Covid," katanya.
Deolipa menyebut, pihaknya melaporkan Verawati karena dikhawatirkan dapat menghambat proses persidangan. Selain itu, jika Verawati memang benar-benar positif terpapar Covid-19, seharusnya ia membutuhkan waktu selama 14 hari untuk isolasi.
Namun, saat ini baru satu minggu Verawati sudah bisa hadir langsung dalam ruang sidang.
“Kalau beneran Covid, tapi sudah hadir kami kan juga takut terpapar,” ucap Deolipa.
Verawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 263 KUHP, tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LPB/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara itu, kuasa hukum Verawati, Andi Tenri Moeis mengatakan pihaknya tidak terlalu mengambil pusing soal laporan Natalia Rusli terhadap kliennya.
Andi mengklaim, pihaknya bisa membuktikan jika kliennya benar-benar terpapar Covid-19. Hal itu dapat dibukyikan dengan keterangan dari dokter hingga bukti pembayaran.
Saat ini, lanjut Andi, pihaknya tidak mau fokusnya terpecah. Lantaran saat ini pihaknya sedang ingin fokus pada persidangan perkara yang sedang berjalan.
"Itu lagi dipikirkan, tapi kan kita bilang, coba kita pikirin matang-matang dulu, kita konsentrasi di sini. kalau ngelapor itu kan gampang, setiap saat bisa,” katanya.
Namun, lanjut Andi, apabila nanti pihak kepolisian melalukan pemanggilan terhadap kliennya. Ia mengaku bakal siap memenuhi panggilan tersebut.
Berita Terkait
-
Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara Sempat Hentikan Mobil Tahanan yang Angkut Natalia Rusli: Bebaskan Natalia Rusli
-
Mobil Tahanan yang Angkut Natalia Rusli Sempat Ditahan Massa yang Mengklaim dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara
-
Diduga Palsukan Surat Covid-19 untuk Absen di Sidang, Terdakwa Natalia Rusli Polisikan Saksi Kasus KSP Indosurya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik