Suara.com - Tim kuasa hukum Natalia Rusli melaporkan mantan kliennya Verawati Sanjaya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ia layangkan atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum Natalia Rusli, Kasyuni Kamal mengklaim laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LPB/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2023) malam.
Ia menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen ini terkait surat hasil tes swab Covid-19 Verawati yang diduga tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami sudah mendatangi rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid Verawati Sanjaya dan mengecek datanya ke Kemenkes," kata Kasyuni kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Menurut penuturan Kasyuni, surat hasil swab Covid-19 yang diduga palsu ini digunakan oleh Verawati saat berhalangan hadir sebagai saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Natalia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023) lalu. Padahal, Kasyuni menyebut Verawati dalam persidangan sebelumnya selalu hadir.
"Sampai saat ini baru Verawati saja yang dilaporkan karena memperlambat proses persidangan," katanya.
Kekinian, lanjut Kasyuni, pihaknya masih menunggu kepastian dari pihak rumah sakit terkait pernah atau tidaknya mengeluarkan surat hasil tes swab Covid-19 atas nama Verawati.
"Kita juga belum bisa pastikan posisinya (Verawati) ada di mana, atau isolasi di mana kita tidak tahu," ujarnya.
Siap Buktikan
Baca Juga: Berlakukan Lagi Tilang Manual, Polisi: Tilang Elektronik Tetap Berjalan
Terpisah, kuasa hukum Verawati, Susandi mengklaim kliennya bentar terpapar Covid-19. Bahkan ia menegaskan siap untuk membuktikannya.
"Klien kami sebelum persidangan tersebut memang betul sedang sakit dan terpapar Covid. Jadi bukan karna takut ataupun menghindar dari persidangan, dan itu nantinya bisa kami buktikan secara detail," ungkap Susandi.
Terkait laporan Natalia, Susandi menilai itu haknya. Namun, Susandi menegaskan akan mengambil langkah hukum jika laporan tersebut nantinya tak terbukti.
"Tetapi kalau laporan mereka tidak memunyai bukti dan keterangan yang cukup, pastinya kami akan menempuh jalur hukum kepada pihak mereka," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Berlakukan Lagi Tilang Manual, Polisi: Tilang Elektronik Tetap Berjalan
-
Pakai Pelat Dinas Polri Palsu Demi Hindari Gage dan ETLE, Pria Ini Kicep Saat Dipergoki Polisi
-
Pemotor Jangan Bandel Lagi! Polda Metro Jaya Bakal Pasang Kamera e-TLE di JLNT Casablanca
-
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI Hari Ini
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum