Suara.com - Tim kuasa hukum Natalia Rusli melaporkan mantan kliennya Verawati Sanjaya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ia layangkan atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum Natalia Rusli, Kasyuni Kamal mengklaim laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LPB/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2023) malam.
Ia menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen ini terkait surat hasil tes swab Covid-19 Verawati yang diduga tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami sudah mendatangi rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid Verawati Sanjaya dan mengecek datanya ke Kemenkes," kata Kasyuni kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Menurut penuturan Kasyuni, surat hasil swab Covid-19 yang diduga palsu ini digunakan oleh Verawati saat berhalangan hadir sebagai saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Natalia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023) lalu. Padahal, Kasyuni menyebut Verawati dalam persidangan sebelumnya selalu hadir.
"Sampai saat ini baru Verawati saja yang dilaporkan karena memperlambat proses persidangan," katanya.
Kekinian, lanjut Kasyuni, pihaknya masih menunggu kepastian dari pihak rumah sakit terkait pernah atau tidaknya mengeluarkan surat hasil tes swab Covid-19 atas nama Verawati.
"Kita juga belum bisa pastikan posisinya (Verawati) ada di mana, atau isolasi di mana kita tidak tahu," ujarnya.
Siap Buktikan
Baca Juga: Berlakukan Lagi Tilang Manual, Polisi: Tilang Elektronik Tetap Berjalan
Terpisah, kuasa hukum Verawati, Susandi mengklaim kliennya bentar terpapar Covid-19. Bahkan ia menegaskan siap untuk membuktikannya.
"Klien kami sebelum persidangan tersebut memang betul sedang sakit dan terpapar Covid. Jadi bukan karna takut ataupun menghindar dari persidangan, dan itu nantinya bisa kami buktikan secara detail," ungkap Susandi.
Terkait laporan Natalia, Susandi menilai itu haknya. Namun, Susandi menegaskan akan mengambil langkah hukum jika laporan tersebut nantinya tak terbukti.
"Tetapi kalau laporan mereka tidak memunyai bukti dan keterangan yang cukup, pastinya kami akan menempuh jalur hukum kepada pihak mereka," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Berlakukan Lagi Tilang Manual, Polisi: Tilang Elektronik Tetap Berjalan
-
Pakai Pelat Dinas Polri Palsu Demi Hindari Gage dan ETLE, Pria Ini Kicep Saat Dipergoki Polisi
-
Pemotor Jangan Bandel Lagi! Polda Metro Jaya Bakal Pasang Kamera e-TLE di JLNT Casablanca
-
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI Hari Ini
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
-
Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan
-
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat
-
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak
-
Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum