Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan meminta klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra dan Partai Golkar mengenai pendaftaran Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024
"Dalam penyampaian hasil verifikasi (administrasi persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR RI) tersebut, kami akan klarifikasi kepada kedua partai itu. Jadi, pada dasarnya ini yang benar yang mana seperti itu," ucap anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Saat ini, Idham mengaku belum bisa memastikan pencalonan Dedi Mulyadi melanggar aturan atau tidak. Dalam tahapan verifikasi, KPU akan mengecek dugaan kegandaan pendaftaran dan dokumen Dedi menggunakan dua pasal.
Pertama, Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 5 dalam Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Pasal itu menyatakan bakal calon anggota legislatif (caleg) hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan (dapil).
Kedua, Pasal 16 PKPU 10/2023 mengenai pengunduran diri. Dedi Mulyadi diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2019-2024 dan dikabarkan memutuskan pindah ke Partai Gerindra.
Pasal 16 tersebut mengharuskan Dedi membuat surat pernyataan untuk menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai kader Partai Golkar. Surat pernyataan tersebut harus disertai tanda tangan dan materai.
Di samping itu, Gerindra pun harus menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada KPU RI ketika mendaftarkan Dedi sebagai bakal calon anggota DPR.
Sebelumnya pada Sabtu (13/5), Partai Gerindra mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR RI dari partai tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta. Kemudian pada Minggu (14/5), Partai Golkar pun mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR RI. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Sah! Dedi Mulyadi Resmi Umumkan Bergabung dengan Gerindra
Berita Terkait
-
Puan Beri Kode Partai Kuning Potensi Gabung dengan PDIP, Maksudnya Golkar?
-
Sah! Dedi Mulyadi Resmi Umumkan Bergabung dengan Gerindra
-
Puan Lempar Sinyal Partai Kuning Bakal Gabung Dukung Ganjar, Sekjen Golkar: Ini Lagi Mau Ngobrol
-
Resmi Jadi Anak Buah Prabowo, Dedi Mulyadi: Semoga Pemimpin Saya Jadi Presiden 2024
-
Resmi! Dedi Mulyadi Umumkan Sudah Bergabung dengan Partai Gerindra!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang