Suara.com - PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2023 jenjang SD untuk wilayah DKI Jakarta resmi dibuka. Bagi yang akan mendaftar, berikut ini informasi PPDB Jakarta 2023 jenjang SD lengkap dengan jadwal, syarat, cara daftar, dan linknya.
Diketahui, dibukanya pendaftaran PPDB 2023 jenjang SD untuk wilayah DKI Jakarta disampaikan melalui Instagram resmi PPDB DKI Jakarta @officialppdbdki pada 15 Mei 2023.
"Yuk Simak informasi berikut, bagi kamu yang ingin mengikuti PPDB Jenjang SD saat ini sudah bisa melakukan verifikasi Kartu Keluarga dan pengajuan akun di https://ppdb.jakarta.go.id/#/" tulis akun Instagram @officialppdbdki
Tahun ini, tersedia 93.629 kuota untuk PPDB 2023 jenjang SD di DKI Jakarta yang dibagi menjadi 3 jalur, yakni jalur zonasi kuota 73%, jalur Afirmasi kuota 25%, dan jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali kuota 2%.
Jadwal PPDB 2023 Jenjang SD DKI Jakarta
Bagi orangtua di wilayah DKI Jakarta yang akan mendaftarkannya anaknya melalui PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD, pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 15 Mei 2023.
Untuk mengikuti PPDB Jakarta 2023 jenjang SD ini ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Adapun beberapa syaratnya sebagai berikut:
Syarat PPDB 2023 Jenjang SD DKI Jakarta
- CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang bisa mengikuti seleksi PPDB 2023/2024 yaitu Warga DKI Jakarta dengan dibuktikan Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil DKI Jakarta selambatnya tanggal 1 Juni 2022.
Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMA dan SMK: Jadwal, Syarat Dokumen, Cara Daftar hingga Link Situsnya
- CPDB yang bisa mengikuti seleksi PPDB 2023/2024 yaitu yang tidak terdaftar dalam Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
- Kartu Keluarga (KK) sudah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang ditunjuk sebagai tempat untuk verifikasi sesuai jenjang.
- PPDB jenjang SD dilaksanakan secara luring khusus untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2023
- Mempunyai akte kelahiran
Cara Daftar dan Link Daftar
Untuk mendaftar PPDB 2023 jenjang SD wilayah DKI Jakarta, maka harus pengajuan akun terlebih dulu melalui situs link https://ppdb.jakarta.go.id/ . Adapun caranya sebagai berikut:
- Buka situs https://ppdb.jakarta.go.id/
- Klik “Ajukan Akun”
- Isi formulir pendaftaran serta data kependudukan CPDB yang sesuai KK (Kartu Keluarga) asli
- Pilih lokasi Satuan Pendidikan yang akan digunakan untuk verifikasi pengjuan akun dan KK
- Mengunggah scan dokumen KK asli
- Print bukti pengajuan akun (berisi No Peserta dan PIN/Token aktivasi)
- Proses verifikasi pengajuan akun dan KK oleh tim verifikator secara daring
Aktivasi PIN/Token
Bagi CPDB yang sudah menerima PIN/token, maka bisa lanjut tahapan aktivasi PIN/Token. Adapun caranya seperti berikut ini:
- Bukan link https://ppdb.jakarta.go.id/
- Klik "Aktivasi"
- Lalu, ketik Nomor Peserta
- Kemudian, ganti PIN/Token menggunakan password
- Selanjutnya, pilih sekolah
Sebagai informasi tambahan, jadwal pendaftaran dan pemilihan sekolah berlangsung dari tanggal 12-14 Juni 2023. Untuk tahapan ini berlangsung secara online melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id/ .
Demikian informasi mengenai PPDB Jakarta 2023 jenjang SD lengkap dengan jadwal, syarat, cara daftar, dan linknya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Ancaman Pungli Saat PPDB SMA di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Kalau Ada, Viralkan!
-
PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMA dan SMK: Jadwal, Syarat Dokumen, Cara Daftar hingga Link Situsnya
-
Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
-
3 Syarat PPDB SD 2023, Minimal Usia 7 Tahun Tidak Harus Bisa Calistung
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?