Suara.com - Polisi meringkus 6 tersangka sindikat pencurian sepeda motor (ranmor) asal Lampung Tengah. Setiap beraksi, komplotan ini kerap membawa senjata api untuk menakut-nakuti korbannya.
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, dari 6 tersangka yang diciduk oleh pihaknya, memiliki peran yang berbeda-beda. Bahkan satu di antaranya yang merupakan penadah hasil curian.
Adapun keenam orang tersangka ini berinisial A dan MRMJ yang berperan sebagai pemetik. Kemudian KLD yang bertugas mengawasi saat komplotan ini berlaku.
Kemudian, DD yang bertugas sebagai joki, NF yang berperan sebagai pengangkut hasil curian untuk dikrimkan ke Lampung, dan NR selaku penadah hasil curian.
Adhi menuturkan, pengungkapan pencurian ini bermula saat salah seorang warga yang berinisial MM melaporkan tentang kehilangan sepeda motornya.
Saat itu MM, kata Adhi, memarkirkan kendaraan di depan kostannya, Jalan Mangga Besar II, No 40 Rt 5/3, Kelurahan Maphar, Taman Sari Jakarta Barat.
Usai menerima laporan, petugas lngsung mengidentifikasi pelaku yang berinisial A. A ditangkap petugas di indekosnya, kawasan Kalideres Jakarta Barat.
"Kemudian kita lakukan pengembangan, dan kembali menangkap dua tersangka lainnya, berinisial MRMJ dan KLD, di kostannya yang berada di Taman Sari,” kata Adhi, di Mapolsek Taman Sari, Rabu (17/5/2023).
Tak sampai di situ, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan. Setelahnya, polisi kembali menjaring 3 tersangka lainnya yang berinisial NR, DD, dan NF.
Baca Juga: Pro dan Kontra Tilang Manual Muncul Lagi: Alasan Polisi, Warga Khawatir Pungli
Ketiganya diringkus di sebuah kontrakan wilayah Bekasi Kota. Dari hasil penggeladahan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 3 butur peluru aktif.
"Pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di Lampung. Selama beraksi senjata api ini selalu dibawa-bawa tersangka untuk menakut-nakuti korban," jelas Adhi.
Saat ini, Adhi mengaku pihaknya masih mendalami soal penjualan senjata api ilegal tersebut.
“Masih kami buru,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, perugas menyita sebuah motor Honda Beat, yang diduga sebagai hasil kejahatan. Kemudian, sebuah kunci letter T dan dua buah anak kunci, serta sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 butir peluru aktif.
Dalam kasus ini, keenam tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal tujuh tahu penjara. Yakni dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil barang curian.
Berita Terkait
-
Pro dan Kontra Tilang Manual Muncul Lagi: Alasan Polisi, Warga Khawatir Pungli
-
Profil Briptu Kharisma, Polisi yang Jadi Tersangka Tertembaknya Pemuda Gunungkidul
-
6 Fakta Warga Gunungkidul Tewas Ditembak Polisi: Peluru Menembus Leher hingga Dada
-
Tertembak Senapan Polisi Saat Ricuh Acara Rasulan di Girisubo, Aldi Tewas dengan Luka di Bahu Kanan hingga Pinggang Kiri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK