Suara.com - Dalam kasus perceraian Desta dan Natasha Rizki, Desta tetap bersedia menafkahi Natasha Rizki. Dalam Islam, nafkah yang diberikan mantan suami pasca perceraian salah satunya dinamakan nafkah iddah. Lantas apa itu nafkah iddah?
Baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari rumah tangga artis Desta dan Natasha Rizki. Pasangan yang tidak pernah diterpa isu miring itu, tiba-tiba memutuskan untuk bercerai. Permohonan cerai talak yang diajukan Desta itu tercatat tanggal 11 Mei 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam gugatan, Desta menyatakan dirinya ingin berpisah dengan Natasha Rizki. Ia juga tidak meminta permohonan hak asuh atau harta dari Natasha Rizki. Desta juga disebut bersedia untuk menafkahi Natasha Rizki meski hidup berpisah.
Agenda sidang perdana Desta dan Natasha sendiri digelar pada Senin (29/5/2023). Kedua akan didamaikan melalui proses mediasi di persidangan awal tersebut.
Nah, terkait pemberian nafkah pasca perceraian, apakah anda sudah paham dengan hal ini? Jika belum, simak penjelasan apa itu nafkah iddah berikut.
Pengertian Nafkah Iddah
Nafkah iddah adalah kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya selama masa tunggu setelah perceraian.
Masa tunggu ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pasangan yang bercerai untuk merefleksikan keputusan mereka dan memungkinkan adanya kemungkinan rekonsiliasi.
Selama nafkah iddah, suami memiliki tanggung jawab memberikan dukungan finansial kepada mantan istrinya.
Baca Juga: Banyak yang Mengira Hidup Desta Penuh Candaan, Natahsa Rizki: Sebenarnya Tidak Begitu
Syarat Nafkah Iddah
1. Terjadi perceraian sah: Nafkah iddah hanya berlaku setelah terjadi perceraian yang sah dalam hukum Islam. Perceraian harus dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan, seperti talak atau khuluk, sesuai dengan syariah.
2. Tidak dalam masa iddah sebelumnya: Jika terjadi perceraian secara ulang antara pasangan yang sama, maka masa iddah yang sebelumnya harus diselesaikan sebelum masa iddah yang baru dimulai.
3. Tidak hamil: Jika seorang wanita hamil saat perceraian terjadi, ia tidak memerlukan nafkah iddah karena ia akan menerima nafkah dari suami selama masa kehamilan dan setelah kelahiran.
4. Belum menikah lagi: Jika mantan istri menikah lagi selama masa iddah, maka kewajiban nafkah iddah berakhir.
Tata Cara Nafkah Iddah
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji