Suara.com - Perceraian jelas bukan menjadi keinginan semua orang yang membangun rumah tangga. Namun demikian ketika memang tidak ada lagi yang dapat diperjuangkan bersama, langkah ini menjadi opsi terakhir yang dapat diambil. Informasi terkait dokumen untuk gugat cerai dapat Anda temukan di sini.
Tentu informasi ini tidak bermaksud untuk hal yang negatif, namun sifatnya hanya sebagai pengetahuan saja.
Gugatan dapat diajukan oleh pihak suami atau istri ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan.
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Mengacu pada apa yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Depok, syarat dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan gugatan perceraian adalah sebagai berikut.
- Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA
- KTP penggugat, baik istri atau suami
- Akta lahir anak dari Catatan Sipil
- Kartu Keluarga
- Bukti yang menunjukkan alasan perceraian
- Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah pada suami
- Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama
Syarat berkas ini harus dipenuhi sebelum melakukan pengajuan gugatan cerai, sebab tanpa syarat dokumen yang lengkap maka gugatan tidak akan dapat diproses dengan lancar.
Gugatan ke Pengadilan Negeri
Untuk syarat berkas gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Negeri, informasinya dilansir dari Pengadilan Negeri Tabanan Kelas I B. Syarat berkas yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Surat gugatan dibuat rangkap 6, dengan detail 1 bermaterai dan ditandatangani, dan 5 berkas lain hanya ditandatangani saja
- Softcopy gugatan dalam bentuk CD
- Fotokopi KTP dan KK penggugat
- Bukti surat permulaan, misalnya seperti Akta Kawin
- Slip Setoran Panjar Perkara setelah melakukan pembayaran panjar perkara. Panjar biaya perkara sesuai yang ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar
Setelah persyaratan sudah dilengkapi dan gugatan didaftarkan, maka sidang perceraian bisa dilanjutkan jika kedua pihak telah sepakat menandatangani surat perceraian.
Baca Juga: Ditanya Soal Perceraian, Desta Lontarkan Pernyataan Ketus: Nggak Usah Nanya-Nanya Gue
Tentu, syarat utama gugatan ini diproses adalah harus diterima oleh pengadilan terlebih dahulu, dengan menunjukkan bukti adanya unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lain yang dapat menjadi dasar.
Untuk durasi persidangannya sendiri akan bergantung pada kedua pihak. Upaya mediasi akan dilakukan untuk membantu menyelesaikan masalah yang ada sebagai langkah awal.
Namun jika memang keinginan kedua pihak sudah bulat, maka proses gugatan dilanjutkan.
Itu tadi syarat berkas atau dokumen untuk gugat cerai. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Pemerintah Pusat Mau Batasi Game PUBG Imbas Kejadian di SMAN 72 Jakarta, Begini Respons Pramono
-
Sudah Ditetapkan Tersangka, KPK Akan Telusuri Cara Sekda Ponorogo Bisa Menjabat hingga 12 Tahun
-
Marsinah jadi Pahlawan Nasional, Wijiati Tak Kuasa Tahan Tangis dan Cium Foto Kakak di Istana
-
Hitung-Hitungan Harga 48 Kerbau dan 48 Babi: Denda Pandji Pragiwaksono
-
Hormati Jasa Pahlawan, Belitung Salurkan Bansos Rp2,5 Juta untuk Veteran dan Janda Veteran
-
Di Balik Kontroversi Gelar Pahlawan Soeharto: Prabowo Sebut Jasa Luar Biasa, Hormati Pendahulu
-
Ahli Waris Meradang, Proyek Strategis Kampung Nelayan Merah Putih Gorontalo Disegel Lagi
-
Penculikan Bilqis: Anggota DPR Ungkap Dugaan Sindikat Perdagangan Anak Terorganisir!
-
Hilirisasi Mineral Kritis Jadi Kunci Indonesia Perkuat Posisi Global
-
Setelah 15 Tahun dan 3 Kali Diusulkan, Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional