Suara.com - Perceraian jelas bukan menjadi keinginan semua orang yang membangun rumah tangga. Namun demikian ketika memang tidak ada lagi yang dapat diperjuangkan bersama, langkah ini menjadi opsi terakhir yang dapat diambil. Informasi terkait dokumen untuk gugat cerai dapat Anda temukan di sini.
Tentu informasi ini tidak bermaksud untuk hal yang negatif, namun sifatnya hanya sebagai pengetahuan saja.
Gugatan dapat diajukan oleh pihak suami atau istri ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan.
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Mengacu pada apa yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Depok, syarat dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan gugatan perceraian adalah sebagai berikut.
- Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA
- KTP penggugat, baik istri atau suami
- Akta lahir anak dari Catatan Sipil
- Kartu Keluarga
- Bukti yang menunjukkan alasan perceraian
- Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah pada suami
- Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama
Syarat berkas ini harus dipenuhi sebelum melakukan pengajuan gugatan cerai, sebab tanpa syarat dokumen yang lengkap maka gugatan tidak akan dapat diproses dengan lancar.
Gugatan ke Pengadilan Negeri
Untuk syarat berkas gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Negeri, informasinya dilansir dari Pengadilan Negeri Tabanan Kelas I B. Syarat berkas yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Surat gugatan dibuat rangkap 6, dengan detail 1 bermaterai dan ditandatangani, dan 5 berkas lain hanya ditandatangani saja
- Softcopy gugatan dalam bentuk CD
- Fotokopi KTP dan KK penggugat
- Bukti surat permulaan, misalnya seperti Akta Kawin
- Slip Setoran Panjar Perkara setelah melakukan pembayaran panjar perkara. Panjar biaya perkara sesuai yang ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar
Setelah persyaratan sudah dilengkapi dan gugatan didaftarkan, maka sidang perceraian bisa dilanjutkan jika kedua pihak telah sepakat menandatangani surat perceraian.
Baca Juga: Ditanya Soal Perceraian, Desta Lontarkan Pernyataan Ketus: Nggak Usah Nanya-Nanya Gue
Tentu, syarat utama gugatan ini diproses adalah harus diterima oleh pengadilan terlebih dahulu, dengan menunjukkan bukti adanya unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lain yang dapat menjadi dasar.
Untuk durasi persidangannya sendiri akan bergantung pada kedua pihak. Upaya mediasi akan dilakukan untuk membantu menyelesaikan masalah yang ada sebagai langkah awal.
Namun jika memang keinginan kedua pihak sudah bulat, maka proses gugatan dilanjutkan.
Itu tadi syarat berkas atau dokumen untuk gugat cerai. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang yang Kembali Ditunda
-
Keberhasilan Audit ISO 14001 dan 45001 Tegaskan Komitmen NHM pada Keselamatan dan Lingkungan
-
Kini Akui Anak-anak Boleh Sampaikan Pendapat, Kenapa Polda Metro Sempat Cegah Pelajar Ikut Demo?
-
Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...
-
Kuasa Hukum Wapres Gibran Belum Serahkan Fotokopi KTP, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda Lagi
-
Ijazahnya Digugat, Kenapa Gibran Rakabuming Dulu Harus Sekolah SMA di Singapura?
-
Letkol Teddy Ungkap Momen Menteri Terima Kabar Kena Reshuffle
-
Mengukur Warisan Sri Mulyani: Antara Pujian Pasar dan Kritik Penegakan Hukum Internal
-
Siapa Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN? Keterlibatan Oknum TNI dan Pengusaha Bimbel Terungkap
-
Dalih Komdigi Soal Video Capaian Prabowo di Bioskop: Ini Upaya Keseimbangan Informasi Publik