Pelaksanaan pemilihan presiden atau pilpres sudah semakin dekat, sejumlah nama bakal calon presiden (Bacapres) sudah dideklarasikan oleh sejumlah partai untuk beradu di tahun 2024 mendatang.
Sejauh ini, beberapa nama yang sudah pasti akan maju ke Pilpres 2024 yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, hingga Anies Baswedan. Ganjar Pranowo sendiri menjadi salah satu pejabat yang resmi dicalonkan dari PDIP. Ia dideklarasikan langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri di Istana Batutulis, Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu,Prabowo Subianto diusung dari Partai gerindra dari jauh-jauh hari untuk kembali bertarung dalam Pilpres 2024. Kepastian tersebut juga dinyatakan langsung oleh Prabowo Subianto pada saat Rapimnas partainya di tahun 2022 lalu.
Lalu, untuk Anies Baswedan sendiri diusung oleh tiga partai yang sudah memenuhi Presidential Threshold diantaranya yaitu NasDem, Demokrat, hingga PKS. Meski demikian, mantan Gubernur Jakarta tersebut meyakinkan dan berharap ada partai-partai lain yang kemudian muncul untuk memberikan dukungan.
Lantas, berapakah besaran gaji yang akan diterima oleh Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan juga Anies Baswedan jika terpilih menjadi Presiden RI tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Besaran gaji presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 terkait dengan Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam pasal dua di aturan tersebut disebutkan bahwa besaran gaji pokok presiden yakni enam kali gaji pokok tertinggi para pejabat negara Republik Indonesia selain dari presiden dan wakil presiden.
Saat ini diketahui gaji pokok tertinggi pejabat negara selain dari presiden dan wakil presiden yakni Rp 5.040.000 untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan juga Ketua Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ini Empat Alasan Prabowo Subianto Menjadi Calon Potensial Menang hingga Putaran Kedua Pilpres!
Hal tersebut seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.
Dengan demikian, besaran gaji yang bisa diterima oleh Prabowo atau Ganjar hingga Anies jika terpilih sebagai presiden Indonesia yakni Rp 30.240.000 yaitu hasil dari Rp 5.040.000 dikali enam.
Tak hanya mendapatkan gaji pokok, setiap bulannya presiden juga akan menerima tunjangan jabatan.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 terkait dengan Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan presiden yakni sebesar RP 32.500.000. Dimana hal tersebut menunjukkan total gaji dan tunjangan yang diterima calon presiden Indonesia berikutnya yakni Rp 62.740.000 per bulan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Ini Empat Alasan Prabowo Subianto Menjadi Calon Potensial Menang hingga Putaran Kedua Pilpres!
-
Dikritik Anies, Pro Kontra Mobil Listrik Dapat Subsidi dari Pemerintah
-
Analisis Rocky Gerung Berpotensi Buat Ganjar Pranowo Panas Dingin? Karena Pernyataan dari Sosok Ini
-
Asyik Guru ASN PPPK Kota Sorong PBD Akan Terima Gaji 10-11 Juta Rupiah, Ketentuanya Begini
-
Prabowo Belum Sebut Nama Cawapres saat di Istiqlal, Karena Ini!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cekcok Berujung Maut, Pelaku Mutilasi Depok Baru Mengenal Korban Lewat Sosial Media
-
Berapa Harga Skin Tint Stick Time Phoria? Di Bawah Rp100 Ribu dengan Review Nyaris Sempurna
-
Bantah Rumor Tak Akur, Marc Marquez Sebut Pecco Bagnaia Rekan yang Baik
-
Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan
-
Perang terhadap Narkoba di Solo Makin Gencar, 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan
-
Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri
-
MBG hingga Gaji ke-13 Dongkrak Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Melambat
-
Apa Viva Face Tonic Green Tea Bisa Hilangkan Bruntusan? Simak Manfaat dan Review Pengguna
-
Tukin TNI Naik, DPR Minta Pemerintah Segera Naikkan Gaji dan Tunjangan Guru
-
Selain Indonesia, Singapura Jadi Sasaran Warga Malaysia Selundupkan Ganja dan Sabu