Pelaksanaan pemilihan presiden atau pilpres sudah semakin dekat, sejumlah nama bakal calon presiden (Bacapres) sudah dideklarasikan oleh sejumlah partai untuk beradu di tahun 2024 mendatang.
Sejauh ini, beberapa nama yang sudah pasti akan maju ke Pilpres 2024 yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, hingga Anies Baswedan. Ganjar Pranowo sendiri menjadi salah satu pejabat yang resmi dicalonkan dari PDIP. Ia dideklarasikan langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri di Istana Batutulis, Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu,Prabowo Subianto diusung dari Partai gerindra dari jauh-jauh hari untuk kembali bertarung dalam Pilpres 2024. Kepastian tersebut juga dinyatakan langsung oleh Prabowo Subianto pada saat Rapimnas partainya di tahun 2022 lalu.
Lalu, untuk Anies Baswedan sendiri diusung oleh tiga partai yang sudah memenuhi Presidential Threshold diantaranya yaitu NasDem, Demokrat, hingga PKS. Meski demikian, mantan Gubernur Jakarta tersebut meyakinkan dan berharap ada partai-partai lain yang kemudian muncul untuk memberikan dukungan.
Lantas, berapakah besaran gaji yang akan diterima oleh Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan juga Anies Baswedan jika terpilih menjadi Presiden RI tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Besaran gaji presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 terkait dengan Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam pasal dua di aturan tersebut disebutkan bahwa besaran gaji pokok presiden yakni enam kali gaji pokok tertinggi para pejabat negara Republik Indonesia selain dari presiden dan wakil presiden.
Saat ini diketahui gaji pokok tertinggi pejabat negara selain dari presiden dan wakil presiden yakni Rp 5.040.000 untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan juga Ketua Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ini Empat Alasan Prabowo Subianto Menjadi Calon Potensial Menang hingga Putaran Kedua Pilpres!
Hal tersebut seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.
Dengan demikian, besaran gaji yang bisa diterima oleh Prabowo atau Ganjar hingga Anies jika terpilih sebagai presiden Indonesia yakni Rp 30.240.000 yaitu hasil dari Rp 5.040.000 dikali enam.
Tak hanya mendapatkan gaji pokok, setiap bulannya presiden juga akan menerima tunjangan jabatan.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 terkait dengan Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan presiden yakni sebesar RP 32.500.000. Dimana hal tersebut menunjukkan total gaji dan tunjangan yang diterima calon presiden Indonesia berikutnya yakni Rp 62.740.000 per bulan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Ini Empat Alasan Prabowo Subianto Menjadi Calon Potensial Menang hingga Putaran Kedua Pilpres!
-
Dikritik Anies, Pro Kontra Mobil Listrik Dapat Subsidi dari Pemerintah
-
Analisis Rocky Gerung Berpotensi Buat Ganjar Pranowo Panas Dingin? Karena Pernyataan dari Sosok Ini
-
Asyik Guru ASN PPPK Kota Sorong PBD Akan Terima Gaji 10-11 Juta Rupiah, Ketentuanya Begini
-
Prabowo Belum Sebut Nama Cawapres saat di Istiqlal, Karena Ini!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam