Pelaksanaan pemilihan presiden atau pilpres sudah semakin dekat, sejumlah nama bakal calon presiden (Bacapres) sudah dideklarasikan oleh sejumlah partai untuk beradu di tahun 2024 mendatang.
Sejauh ini, beberapa nama yang sudah pasti akan maju ke Pilpres 2024 yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, hingga Anies Baswedan. Ganjar Pranowo sendiri menjadi salah satu pejabat yang resmi dicalonkan dari PDIP. Ia dideklarasikan langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri di Istana Batutulis, Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu,Prabowo Subianto diusung dari Partai gerindra dari jauh-jauh hari untuk kembali bertarung dalam Pilpres 2024. Kepastian tersebut juga dinyatakan langsung oleh Prabowo Subianto pada saat Rapimnas partainya di tahun 2022 lalu.
Lalu, untuk Anies Baswedan sendiri diusung oleh tiga partai yang sudah memenuhi Presidential Threshold diantaranya yaitu NasDem, Demokrat, hingga PKS. Meski demikian, mantan Gubernur Jakarta tersebut meyakinkan dan berharap ada partai-partai lain yang kemudian muncul untuk memberikan dukungan.
Lantas, berapakah besaran gaji yang akan diterima oleh Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan juga Anies Baswedan jika terpilih menjadi Presiden RI tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Besaran gaji presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 terkait dengan Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam pasal dua di aturan tersebut disebutkan bahwa besaran gaji pokok presiden yakni enam kali gaji pokok tertinggi para pejabat negara Republik Indonesia selain dari presiden dan wakil presiden.
Saat ini diketahui gaji pokok tertinggi pejabat negara selain dari presiden dan wakil presiden yakni Rp 5.040.000 untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan juga Ketua Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ini Empat Alasan Prabowo Subianto Menjadi Calon Potensial Menang hingga Putaran Kedua Pilpres!
Hal tersebut seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.
Dengan demikian, besaran gaji yang bisa diterima oleh Prabowo atau Ganjar hingga Anies jika terpilih sebagai presiden Indonesia yakni Rp 30.240.000 yaitu hasil dari Rp 5.040.000 dikali enam.
Tak hanya mendapatkan gaji pokok, setiap bulannya presiden juga akan menerima tunjangan jabatan.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 terkait dengan Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan presiden yakni sebesar RP 32.500.000. Dimana hal tersebut menunjukkan total gaji dan tunjangan yang diterima calon presiden Indonesia berikutnya yakni Rp 62.740.000 per bulan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Ini Empat Alasan Prabowo Subianto Menjadi Calon Potensial Menang hingga Putaran Kedua Pilpres!
-
Dikritik Anies, Pro Kontra Mobil Listrik Dapat Subsidi dari Pemerintah
-
Analisis Rocky Gerung Berpotensi Buat Ganjar Pranowo Panas Dingin? Karena Pernyataan dari Sosok Ini
-
Asyik Guru ASN PPPK Kota Sorong PBD Akan Terima Gaji 10-11 Juta Rupiah, Ketentuanya Begini
-
Prabowo Belum Sebut Nama Cawapres saat di Istiqlal, Karena Ini!
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi