Suara.com - Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) dideportasi karena melewati masa izin tinggal selama lebih dari 60 hari. Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali memastikan bule AS yang bermasalah itu tiketnya tidak ditanggung pemerintah.
"Kami tidak menanggung biaya tiket-nya," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu (12/5/2023).
Warga negara Amerika Serikat itu berinisial JWH, seorang laki-laki berusia 26 tahun itu ditangkap pada Jumat (12/5) kemarin berdasarkan operasi Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Sugito menuturkan bule tersebut dideportasi ke negaranya pada Rabu (17/5) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Taipei, Taiwan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Los Angeles dan kemudian tujuan akhir di Chicago, AS.
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, JWH masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 29 Januari 2023 menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dan izin tinggal-nya berlaku sampai 27 Februari 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, ia mengaku tidak bisa memperpanjang izin tinggal-nya selama berada di Bali karena kehabisan uang.
"Rekening yang bersangkutan juga dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan untuk memperpanjang izin tinggal," imbuhnya.
Selama berada di Pulau Dewata, JWH banyak dibantu oleh temannya untuk tinggal dan pasokan makanan.
Petugas Imigrasi kemudian mengenakan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, JWH juga masuk dalam daftar penangkalan oleh Imigrasi.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Karens Diner Sudah Damai, Terkuak Penyebab Asli Amarah Pelaku
Berdasarkan pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang maksimal enam bulan.
Jika tidak ada perpanjangan penangkalan, maka penangkalan terhadap WNA yang sebelumnya dideportasi berakhir demi hukum.
Sementara itu, terkait biaya dibebankan kepada penjamin WNA tersebut sesuai dalam Pasal 63 ayat 3 UU Keimigrasian.
Namun, jika orang asing tidak memiliki penjamin, maka biaya dibebankan langsung kepada orang asing tersebut dan jika tidak mampu, maka biaya dibebankan kepada keluarga.
Apabila keluarganya juga tidak mampu, maka biaya deportasi dibebankan kepada perwakilan negaranya.
Berdasarkan catatan Imigrasi di Bali sejak Januari hingga April 2023, sebanyak 101 WNA dideportasi dari Pulau Dewata.
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang. (Antara)
Berita Terkait
-
Bali Rindu Konsep Wisata Tahun 90-an, Seperti Apa?
-
Wawan Hendrawan Tinggalkan Klub Raffi Ahmad, PSIS Tertarik? Harganya Juga Murah!
-
Stefano Cugurra Tak Khawatir Soal Proses Adaptasi Adilson Maringa di Bali United
-
Ngelawar, Sarat Makna Kebersamaan di Rumah Kebangsaan Satyam Eva Jayate di Penatih
-
Tak Ditemukan Bunker di TKP Aborsi Janin, Hanya Obat Keras
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan