Suara.com - Sebelum bepergian ke luar negeri, pastikan jika masa berlaku paspor Anda masih aktif sehingga dapat mempermudah perjalanan. Sebab paspor adalah salah satu dokumen yang penting untuk dibawa saat kita melakukan perjalanan ke luar negeri. Dan jika masa berlaku paspor sudah habis, maka Anda perlu memperpanjang. Untuk itu, ketahui cara dan syarat perpanjang paspor berikut ini.
Paspor sendiri adalag dokumen yang menjadi bukti dari identitas diri warga negara saat mereka berada di luar tanah air atau negera asalnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenhukam) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor yaitu selama 10 tahun. Aturan ini berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2022 lalu.
Sehingga perlu dilakukan penggantian saat paspor tersebut sudah habis masa berlakunya. Lantas bagaimana cara perpanjang paspor dan apa saja syaratnya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Melanair dari laman resmi Kemenkumham, syarat untuk perpanjangan atapun perpanjangan paspor lama, hanya dengan membawa KTP Elektronik dan juga paspor lama. Sementara, persyaratan untuk anak yang berusia dibawah 17 tahun yakni membawa e-KTP Orang Tua, Kartu Keluarga (KK), serta Paspor lama.
Persyaratan di atas meeupakan bagi pemilik Paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009. Sedangkan, Paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 maupun terbitan dari KBRI/KJRI, syaratnya yaitu sebagai berikut:
• Mengisi permohonan formulir Perdim 11
• Jika pemohon telah menikah, maka harus mengisi Surat Pernyataan Suami atau Istri dengan menyertakan materai sebesar 6000
• Membawa E-KTP dan KK
Baca Juga: Update 2023! Ini Daftar Negara Bebas Visa Bagi Paspor Indonesia
• Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Luar Negeri harus memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk Setempat)
• Akta Kelahiran atau Ijazah Non–Gelar (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah (bagi umat beragama Muslim yang telah menikah) atau Surat Baptis dari Gereja
• Menunjukkan surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia lewat pewarganegaraan ataupun penguncian pembatasan memilih kewarganegaraan Indonesia
• Surat Penetapan Ganti Nama yang berasal dari pengadilan negeri bagi yang sudah mengganti nama maupun bagi yang sudah menikah.
Sebagai catatan, seluruh syarat tersebut akan berbeda untuk Paspor yang hilang maupun rusak.
Cara Perpanjang Paspor
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan