Suara.com - Sebelum bepergian ke luar negeri, pastikan jika masa berlaku paspor Anda masih aktif sehingga dapat mempermudah perjalanan. Sebab paspor adalah salah satu dokumen yang penting untuk dibawa saat kita melakukan perjalanan ke luar negeri. Dan jika masa berlaku paspor sudah habis, maka Anda perlu memperpanjang. Untuk itu, ketahui cara dan syarat perpanjang paspor berikut ini.
Paspor sendiri adalag dokumen yang menjadi bukti dari identitas diri warga negara saat mereka berada di luar tanah air atau negera asalnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenhukam) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor yaitu selama 10 tahun. Aturan ini berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2022 lalu.
Sehingga perlu dilakukan penggantian saat paspor tersebut sudah habis masa berlakunya. Lantas bagaimana cara perpanjang paspor dan apa saja syaratnya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Melanair dari laman resmi Kemenkumham, syarat untuk perpanjangan atapun perpanjangan paspor lama, hanya dengan membawa KTP Elektronik dan juga paspor lama. Sementara, persyaratan untuk anak yang berusia dibawah 17 tahun yakni membawa e-KTP Orang Tua, Kartu Keluarga (KK), serta Paspor lama.
Persyaratan di atas meeupakan bagi pemilik Paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009. Sedangkan, Paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 maupun terbitan dari KBRI/KJRI, syaratnya yaitu sebagai berikut:
• Mengisi permohonan formulir Perdim 11
• Jika pemohon telah menikah, maka harus mengisi Surat Pernyataan Suami atau Istri dengan menyertakan materai sebesar 6000
• Membawa E-KTP dan KK
Baca Juga: Update 2023! Ini Daftar Negara Bebas Visa Bagi Paspor Indonesia
• Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Luar Negeri harus memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk Setempat)
• Akta Kelahiran atau Ijazah Non–Gelar (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah (bagi umat beragama Muslim yang telah menikah) atau Surat Baptis dari Gereja
• Menunjukkan surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia lewat pewarganegaraan ataupun penguncian pembatasan memilih kewarganegaraan Indonesia
• Surat Penetapan Ganti Nama yang berasal dari pengadilan negeri bagi yang sudah mengganti nama maupun bagi yang sudah menikah.
Sebagai catatan, seluruh syarat tersebut akan berbeda untuk Paspor yang hilang maupun rusak.
Cara Perpanjang Paspor
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!