Suara.com - Terdakwa Haris Azhar merasa dirugikan usai eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Padjaitan.
"Jujur saja saya sebagai terdakwa putusan ini merugikan dan juga merugikan hukum di Indonesia," kata Haris kepada wartawan seusai persidangan di PN Jaktim, Senin (22/5/2023).
Haria menyatakan pihaknya siap untuk menjalani tahapan persidangan selanjutnya. Dia menyebut ada fakta baru yakni pendapat Komnas HAM terkait perkara ini yang tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
"Ya hakim menyatakan jalankan ya kita hadapi. Dan ini menurut saya kan, ternyata kita tahu ada fakta baru bahwa Komnas HAM sudah menyampaikan pendapatnya," ujar Haris.
Haria menuturkan ada dugaan pelanggaran HAM yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam perkara yang menyeret dia dan Fatia Maulidiyanty.
"Terkait dengan dugaan pelanggaran HAM, maka dia patut untuk didengarkan dan disampaikan oleh majelis hakim," ungkap Haris.
Sayangnya, pendapat Komnas HAM terkait hal itu tidak dibacakan oleh majelis hakim saat membacakan putusan sela.
"Yang sayangnya tidak dibacakan oleh majelis hakim jadi ini saya bilang bahwa ada satu fakta hukum yang disembunyikan oleh majelis hakim," jelas Haris.
"Harusnya ini menjadi pertimbangan tetapi tidak dijadikan pertimbangan jadi secara hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Presiden dan DPR Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan
Eksepsi Ditolak
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Haris Azhar atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).
"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Cokorda.
Saat membacakan putusan sela, Ketua Hakim Cokorda juga memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelas Hakim Cokorda.
Berita Terkait
-
Bantah Dukung Ganjar Sekaligus Prabowo, PDIP Hakulyakin Jokowi Tak Main Dua Kaki di Pilpres: Percayalah!
-
Tantang Luhut Hadiri Sidang Pekan Depan, Koordinator KontraS: Kalau Merasa Korban Datang sebagai Warga Biasa
-
Kubu Haris-Fatia Minta Luhut Diperiksa di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Pekan Depan
-
Presiden dan DPR Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan
-
Sidang Putusan Sela Kasus 'Lord' Luhut, Eksepsi Fatia KontraS Ditolak Hakim!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung