Suara.com - Terdakwa Haris Azhar merasa dirugikan usai eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Padjaitan.
"Jujur saja saya sebagai terdakwa putusan ini merugikan dan juga merugikan hukum di Indonesia," kata Haris kepada wartawan seusai persidangan di PN Jaktim, Senin (22/5/2023).
Haria menyatakan pihaknya siap untuk menjalani tahapan persidangan selanjutnya. Dia menyebut ada fakta baru yakni pendapat Komnas HAM terkait perkara ini yang tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
"Ya hakim menyatakan jalankan ya kita hadapi. Dan ini menurut saya kan, ternyata kita tahu ada fakta baru bahwa Komnas HAM sudah menyampaikan pendapatnya," ujar Haris.
Haria menuturkan ada dugaan pelanggaran HAM yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam perkara yang menyeret dia dan Fatia Maulidiyanty.
"Terkait dengan dugaan pelanggaran HAM, maka dia patut untuk didengarkan dan disampaikan oleh majelis hakim," ungkap Haris.
Sayangnya, pendapat Komnas HAM terkait hal itu tidak dibacakan oleh majelis hakim saat membacakan putusan sela.
"Yang sayangnya tidak dibacakan oleh majelis hakim jadi ini saya bilang bahwa ada satu fakta hukum yang disembunyikan oleh majelis hakim," jelas Haris.
"Harusnya ini menjadi pertimbangan tetapi tidak dijadikan pertimbangan jadi secara hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Presiden dan DPR Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan
Eksepsi Ditolak
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Haris Azhar atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).
"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Cokorda.
Saat membacakan putusan sela, Ketua Hakim Cokorda juga memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelas Hakim Cokorda.
Berita Terkait
-
Bantah Dukung Ganjar Sekaligus Prabowo, PDIP Hakulyakin Jokowi Tak Main Dua Kaki di Pilpres: Percayalah!
-
Tantang Luhut Hadiri Sidang Pekan Depan, Koordinator KontraS: Kalau Merasa Korban Datang sebagai Warga Biasa
-
Kubu Haris-Fatia Minta Luhut Diperiksa di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Pekan Depan
-
Presiden dan DPR Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan
-
Sidang Putusan Sela Kasus 'Lord' Luhut, Eksepsi Fatia KontraS Ditolak Hakim!
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Pemudik, Wamenkes Ingatkan Cukup Minum Selama Perjalanan
-
Dasco Bukber Bareng Aktivis Senior, Serap Aspirasi Hariman Siregar hingga Connie Rahakundini
-
Teheran Membara! Presiden Iran Bersumpah Balas Dendam Atas Tewasnya Ali Larijani
-
Bisakah Ekonomi Tumbuh Memperparah Krisis Iklim? Studi Terbaru Ungkap Jawabannya
-
Komisi C DPRD DKI: Terminal Kalideres Harus Renovasi Total demi Kenyamanan Pemudik
-
Taktik Asimetris Taklukkan Iron Dome: Bagaimana Amunisi Tandan Iran Mengoyak Pertahanan Udara Israel
-
Teguh Pendirian, Kanada Menolak Ikut Perang AS-Israel Lawan Iran
-
Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional
-
Kedubes Iran Open Donasi untuk Korban Perang, Netizen: Bismillah Lawan Zionis, Titip Rudal Min
-
Polda Metro Jaya Pastikan Layanan Pindah Terminal Gratis di Bandara Soekarno-Hatta