Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pertama uji materiil Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (22/5/2023).
Kali ini, sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari presiden dan DPR RI.
Namun, perwakilan pemerintah atau presiden dan DPR meminta penundaan sidang. Perwakilan pemerintah beralasan belum merampungkan keterangan sementara DPR sedang ada rapat.
"Baik, karena kuasa DPR dan pemerintah belum siap dengan jawabannya, maka sidang harus ditunda pada Senin, 5 Juni 2023 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan presiden," kata Ketua Mahkamah Agung Anwar Usman, Senin (22/5/2023).
Perlu diketahui, Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai Analis Penuntutan/Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Wakai.
Pada sidang sebelumnya, Jovi melalui kuasa hukumnya, Welly Anggara menyampaikan poin-poin permohonannya.
Adapun permohonan yang diajukan ialah penambahan penjelasan tidak nebis en idem terhadap permohonan yang diujikan dengan permohonan terdahulu yakni objek permohonan yang berbeda.
Berikutnya, Welly menyebut dalil legal standing bahwa Jovi tidak perlu meminta persetujuan pimpinan tempat dirinya bekerja. Sebab, Jovi dinilai juga merupakan perseorangan warga negara yang memiliki hak konstitusional.
Perbaikan berikutnya yang diminta Jovi ialah menambahkan alasan bahaya jaksa agung dijabat oleh anggota partai politik atau mantan anggota partai politik.
Baca Juga: Relawan Jokowi Pindah Haluan Dukung Prabowo Subinato, Apakah PDIP Gerah dengan Hal Ini?
“Jaksa melaksanakan tugas secara mandiri tanpa pengaruh kekuasaan termasuk adanya pengaruh partai politik, sehingga terdapat hal wajar jika ketentuan ini dipertanyakan. Bahaya ini terutama atas independensi seorang jaksa agung dalam memangani perkara-perkara tindak pidana korupsi misalnya,” kata Alfin Julian Nanda yang juga kuasa hukum Jovi pada Rabu (3/5/2023).
Berita Terkait
-
Siap Bertanding! Anies Baswedan Minta Relawan Tak Tolak Lawan Politik
-
CEK FAKTA: Benarkah Ganjar Pranowo Mundur dari Capres dan Tak Lanjut Pilpres 2024 Mendatang?
-
Prabowo Subianto Berkunjung ke Ponpes Amanatul Ummah di Mojokerto, Minta Dukungan Ulama?
-
Relawan Jokowi Pindah Haluan Dukung Prabowo Subinato, Apakah PDIP Gerah dengan Hal Ini?
-
Adu Kuat 7 Cawapres Ganjar Setoran Jokowi: Prabowo hingga Mahfud
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran
-
Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal
-
Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya
-
Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus
-
Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI