Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pertama uji materiil Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (22/5/2023).
Kali ini, sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari presiden dan DPR RI.
Namun, perwakilan pemerintah atau presiden dan DPR meminta penundaan sidang. Perwakilan pemerintah beralasan belum merampungkan keterangan sementara DPR sedang ada rapat.
"Baik, karena kuasa DPR dan pemerintah belum siap dengan jawabannya, maka sidang harus ditunda pada Senin, 5 Juni 2023 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan presiden," kata Ketua Mahkamah Agung Anwar Usman, Senin (22/5/2023).
Perlu diketahui, Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai Analis Penuntutan/Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Wakai.
Pada sidang sebelumnya, Jovi melalui kuasa hukumnya, Welly Anggara menyampaikan poin-poin permohonannya.
Adapun permohonan yang diajukan ialah penambahan penjelasan tidak nebis en idem terhadap permohonan yang diujikan dengan permohonan terdahulu yakni objek permohonan yang berbeda.
Berikutnya, Welly menyebut dalil legal standing bahwa Jovi tidak perlu meminta persetujuan pimpinan tempat dirinya bekerja. Sebab, Jovi dinilai juga merupakan perseorangan warga negara yang memiliki hak konstitusional.
Perbaikan berikutnya yang diminta Jovi ialah menambahkan alasan bahaya jaksa agung dijabat oleh anggota partai politik atau mantan anggota partai politik.
Baca Juga: Relawan Jokowi Pindah Haluan Dukung Prabowo Subinato, Apakah PDIP Gerah dengan Hal Ini?
“Jaksa melaksanakan tugas secara mandiri tanpa pengaruh kekuasaan termasuk adanya pengaruh partai politik, sehingga terdapat hal wajar jika ketentuan ini dipertanyakan. Bahaya ini terutama atas independensi seorang jaksa agung dalam memangani perkara-perkara tindak pidana korupsi misalnya,” kata Alfin Julian Nanda yang juga kuasa hukum Jovi pada Rabu (3/5/2023).
Berita Terkait
-
Siap Bertanding! Anies Baswedan Minta Relawan Tak Tolak Lawan Politik
-
CEK FAKTA: Benarkah Ganjar Pranowo Mundur dari Capres dan Tak Lanjut Pilpres 2024 Mendatang?
-
Prabowo Subianto Berkunjung ke Ponpes Amanatul Ummah di Mojokerto, Minta Dukungan Ulama?
-
Relawan Jokowi Pindah Haluan Dukung Prabowo Subinato, Apakah PDIP Gerah dengan Hal Ini?
-
Adu Kuat 7 Cawapres Ganjar Setoran Jokowi: Prabowo hingga Mahfud
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar