Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan disebut bakal hadir sebagai saksi dalam sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Senin (29/5/2023).
"Pasti hadir untuk mengikuti proses sebagaimana yang sudah kita janjikan dan Pak Luhut selalu menyatakan beliau patuh keoada hukum," ujar pengacara Luhut, Juniver Girsang, saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Juniver menyebut apabila Luhut berhalangan hadir karena tugas negara, maka pihaknya akan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
"Mudah-mudahan pada saat tanggal ditentukan Pak Luhut itu tidak melakukan tugas negara. Walaupun, kata kan dia ada tugas negara, pasti akan hadir dijadwalkan tanggalnya," ucap Juniver.
Juniver mengatakan ia juga siap mendampingi Luhut dalam pemeriksaan itu. Sampai sekarang, Juniver mengklaim pihaknya belum menerima surat panggilan dari jaksa terkait pemeriksaan tersebut.
"Belum (terima panggilan jaksa), baru tadi kan," ujarnya.
Luhut Ditantang Datang
Sebelumnya, Fatia Mauldiyanty menantang Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi untuk diperiksa dalam sidang kasus pencemaran nama baik dirinya pada Senin (29/5/2023) pekan depan.
"Jika memang saksi korban merasa sebagai korban dan merasa sebagai warga biasa yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus datang," ucap Fatia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Sidang Putusan Sela Kasus 'Lord' Luhut, Eksepsi Fatia KontraS Ditolak Hakim!
Fatia meminta Luhut datang sebagai warga biasa dan memposisikan diri sebagai korban tanpa membawa embel-embel jabatannya.
"Tidak membawa embel-embel jabatannya dan datang sebagai korban untuk menyatakan kesaksiannya tanpa membawa jabatannya sedikitpun dan dengan protokol-protokol yang dia punya dari privillage-nya," kata Fatia.
Fatia juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk dapat memastikan kehadiran Luhut dalam sidang pekan depan. Sebab Luhut merupakan orang pertama yang melaporkan Haria dan Fatia ke polisi.
"Juga jaksa harus memenuhi bahwa dia datang di sidang pertama pemeriksaan sebagai orang yang pertama kali melaporkan saya dan Haris," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Kecewa Eksepsi Ditolak, Haris Azhar: Ada Fakta Hukum yang Disembunyikan Hakim
-
Tantang Luhut Hadiri Sidang Pekan Depan, Koordinator KontraS: Kalau Merasa Korban Datang sebagai Warga Biasa
-
Kubu Haris-Fatia Minta Luhut Diperiksa di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Pekan Depan
-
Sidang Putusan Sela Kasus 'Lord' Luhut, Eksepsi Fatia KontraS Ditolak Hakim!
-
Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar Di Kasus 'Lord' Luhut, Pengunjung Riuh: Bebaskan Fatia-Haris!
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum