Suara.com - Terdakwa Haris Azhar merasa dirugikan usai eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Padjaitan.
"Jujur saja saya sebagai terdakwa putusan ini merugikan dan juga merugikan hukum di Indonesia," kata Haris kepada wartawan seusai persidangan di PN Jaktim, Senin (22/5/2023).
Haria menyatakan pihaknya siap untuk menjalani tahapan persidangan selanjutnya. Dia menyebut ada fakta baru yakni pendapat Komnas HAM terkait perkara ini yang tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
"Ya hakim menyatakan jalankan ya kita hadapi. Dan ini menurut saya kan, ternyata kita tahu ada fakta baru bahwa Komnas HAM sudah menyampaikan pendapatnya," ujar Haris.
Haria menuturkan ada dugaan pelanggaran HAM yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam perkara yang menyeret dia dan Fatia Maulidiyanty.
"Terkait dengan dugaan pelanggaran HAM, maka dia patut untuk didengarkan dan disampaikan oleh majelis hakim," ungkap Haris.
Sayangnya, pendapat Komnas HAM terkait hal itu tidak dibacakan oleh majelis hakim saat membacakan putusan sela.
"Yang sayangnya tidak dibacakan oleh majelis hakim jadi ini saya bilang bahwa ada satu fakta hukum yang disembunyikan oleh majelis hakim," jelas Haris.
"Harusnya ini menjadi pertimbangan tetapi tidak dijadikan pertimbangan jadi secara hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Presiden dan DPR Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan
Eksepsi Ditolak
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Haris Azhar atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).
"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Cokorda.
Saat membacakan putusan sela, Ketua Hakim Cokorda juga memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelas Hakim Cokorda.
Berita Terkait
-
Bantah Dukung Ganjar Sekaligus Prabowo, PDIP Hakulyakin Jokowi Tak Main Dua Kaki di Pilpres: Percayalah!
-
Tantang Luhut Hadiri Sidang Pekan Depan, Koordinator KontraS: Kalau Merasa Korban Datang sebagai Warga Biasa
-
Kubu Haris-Fatia Minta Luhut Diperiksa di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Pekan Depan
-
Presiden dan DPR Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan
-
Sidang Putusan Sela Kasus 'Lord' Luhut, Eksepsi Fatia KontraS Ditolak Hakim!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar