Suara.com - Tony Sutrisno korban dugaan penipuan terkait pembelian dua buah arloji mewah Richard Mille seharga Rp 77 miliar berencana melaporkan kembali kasus tersebut ke pihak kepolisian. Kasus tersebut sebelumnya dihentikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada 27 Mei 2022 dengan alasan tempus delicti dan locus delicti atau waktu dan tempat kejadian di Singapura.
Pengacara Tony, Heroe Waskito mengatakan akan menyertakan bukti-bukti baru terkait kasus tersebut.
"Kami akan melaporkan kembali ya. Laporan ulang dengan ada bukti baru. Kita akan bawa bukti-bukti baru," kata Heroe kepada Suara.com, 19 Mei 2023.
Di samping berencana melaporkan kembali kasus penipuan ini, Tony menurut Heroe juga akan melayangkan gugatan kepada Richard Mille Asia hingga Indonesia. Proses gugatan perdata rencananya dilakukan setelah proses pidananya berjalan.
"Kami juga akan menggugat perdata setelah pidananya ini jalan. RM Asia, RM Hongkong, RM Singapura dan RM Indonesia," ujarnya.
Adapun terkait proses laporan Tony yang sempat dihentikan Bareskrim Polri, Heroe mengaku telah melakukan beberapa upaya. Mulai dari menyurati anggota Komisi III DPR RI hingga Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Dalam kasus ini kami telah bersurat ke Komisi III DPR, Kompolnas, Kemenko Polhukam, Mahfud, cc Presiden, Wapres, Kapolri. Pengaduan kami ada tiga kasus yang dialami Tony, termasuk jam RM itu. Kami sampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dan pemerasan," jelasnya.
Bahkan menurut Heroe, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan telah menjalin komunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan perkara tersebut.
"Hinca sudah mengkomunikasikan ke Kapolri. Kapolri katanya mau dikaji ulang SP3-nya," katanya.
Baca Juga: Diduga Ditipu Beli Arloji Mewah Richard Mille Rp 77 Miliar
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat suatu perkara yang pernah dihentikan atau di SP3 bisa saja dilaporkan kembali. Namun dengan syarat, salah satunya melalui gugatan praperadilan.
"Mempraperadilankan SP3 yang sudah dikeluarkan atas kasus tersebut. Putusan praperadilan, memerintahkan membuka kembali dan melanjutkan penyidikan kasus atau nenolak permohonan," jelas Fickar.
Jika hanya serta merta membuat laporan ulang, lanjut Fickar, maka berpotensi akan ditolak. Alasannya, karena suatu perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya atau nebis in idem.
"Kecuali ada yang berbeda dari unsur-unsur tersebut, perkara dengan laporan ulang bisa diproses," ujarnya.
Dugaan Pemerasan
Dalam penanganan laporan Tony ini, sejumlah nama anggota Polri sempat terseret dalam dugaan praktik pemerasan. Salah satunya mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Irjen Pol Andi Rian Djajadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget