Suara.com - Tony Sutrisno korban dugaan penipuan terkait pembelian dua buah arloji mewah Richard Mille seharga Rp 77 miliar berencana melaporkan kembali kasus tersebut ke pihak kepolisian. Kasus tersebut sebelumnya dihentikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada 27 Mei 2022 dengan alasan tempus delicti dan locus delicti atau waktu dan tempat kejadian di Singapura.
Pengacara Tony, Heroe Waskito mengatakan akan menyertakan bukti-bukti baru terkait kasus tersebut.
"Kami akan melaporkan kembali ya. Laporan ulang dengan ada bukti baru. Kita akan bawa bukti-bukti baru," kata Heroe kepada Suara.com, 19 Mei 2023.
Di samping berencana melaporkan kembali kasus penipuan ini, Tony menurut Heroe juga akan melayangkan gugatan kepada Richard Mille Asia hingga Indonesia. Proses gugatan perdata rencananya dilakukan setelah proses pidananya berjalan.
"Kami juga akan menggugat perdata setelah pidananya ini jalan. RM Asia, RM Hongkong, RM Singapura dan RM Indonesia," ujarnya.
Adapun terkait proses laporan Tony yang sempat dihentikan Bareskrim Polri, Heroe mengaku telah melakukan beberapa upaya. Mulai dari menyurati anggota Komisi III DPR RI hingga Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Dalam kasus ini kami telah bersurat ke Komisi III DPR, Kompolnas, Kemenko Polhukam, Mahfud, cc Presiden, Wapres, Kapolri. Pengaduan kami ada tiga kasus yang dialami Tony, termasuk jam RM itu. Kami sampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dan pemerasan," jelasnya.
Bahkan menurut Heroe, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan telah menjalin komunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan perkara tersebut.
"Hinca sudah mengkomunikasikan ke Kapolri. Kapolri katanya mau dikaji ulang SP3-nya," katanya.
Baca Juga: Diduga Ditipu Beli Arloji Mewah Richard Mille Rp 77 Miliar
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat suatu perkara yang pernah dihentikan atau di SP3 bisa saja dilaporkan kembali. Namun dengan syarat, salah satunya melalui gugatan praperadilan.
"Mempraperadilankan SP3 yang sudah dikeluarkan atas kasus tersebut. Putusan praperadilan, memerintahkan membuka kembali dan melanjutkan penyidikan kasus atau nenolak permohonan," jelas Fickar.
Jika hanya serta merta membuat laporan ulang, lanjut Fickar, maka berpotensi akan ditolak. Alasannya, karena suatu perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya atau nebis in idem.
"Kecuali ada yang berbeda dari unsur-unsur tersebut, perkara dengan laporan ulang bisa diproses," ujarnya.
Dugaan Pemerasan
Dalam penanganan laporan Tony ini, sejumlah nama anggota Polri sempat terseret dalam dugaan praktik pemerasan. Salah satunya mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Irjen Pol Andi Rian Djajadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal