Suara.com - Kuasa Hukum terdakwa anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina, AG (15), Bhirawa J. Arifi memgungkapkan kondisi terkini kliennya di tahanan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Jadi, memang sejauh ini kondisi AG cukup sehat namun masih sangat tertekan," kata Bhirawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Kondisi AG yang tertekan, lanjut dia, disebabkan oleh proses hukum yang berlangsung sejak Februari hingga saat ini.
"Ini sudah menuju Juni, hampir lima bulan kasus ini tetap berlangsung dan ini sangat berat bagi anak," ujar Bhirawa.
"Selain itu, kami juga cukup prihatin bahwa selama lima bulan terkahir ketika penahanan berlangsung hak-hak pendidikan dari AG terhambat, sehingga sampai saat ini masih belum ada kelanjutan terkait pendidikan anak AG sendiri. Jadi, ini sangat memprihatinkan," tutur dia.
Perlu diketahui, saat ini kubu AG menyampaikan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam penyampaian memori kasasi ini, Bhirawa mengaku mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak seperti LSM, akademisi, dan para pemerhati anak.
Terlebih, setelah meruaknya informasi pribadi AG yang dianggap sensitif. Hal tersebut, kata dia, membuat masyarakat memberi prihatin kepada AG.
"Untuk mengiringi memori kasasi ini, berbagai elemen masyarakat akan menyampaikan juga amicus curiae yang nantinya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung," ujar Bhirawa.
Baca Juga: Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Rampung, Keluarga David Ozora Sindir Polda Metro: Bebaskan Saja!
Lebih lanjut, Bhirawa juga berharap agar hakim agung di Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan dan memeriksa memori kasasi secara menyeluruh.
Pasalnya, dia menilai bahwa proses pemeriksaan memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berlangsung terlalu cepat sebelum putusan disampaikan.
"Kami memohon agar nantinya yang mulia hakim agung dapat mempertimbangkan dan memeriksa secara keseluruhan dan semua unsur-unsur yang relevan terhadap kasus ini sehingga nantinya dapat menemukan putusan yang seadil-adilnya," tutur Bhirawa.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina, AG.
Dengan begitu, PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi daoam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Berita Terkait
-
Kasus Belum Jelas, Mario Dandy Satriyo Diusulkan Jadi Duta Free Kick
-
Ungkit Laporan Kasus Pencabulan, Kubu AG juga Heran Kasus Lama Mario Dandy Belum Dituntaskan Polisi
-
Kirim Memori Kasasi ke MA usai Banding Ditolak, AG Terdakwa Kasus David Klaim Didukung Akademisi hingga Pemerhati Anak
-
Diperiksa KPK soal Kasus Ayahnya, Mario Dandy Dicecar Gegara Ulahnya Pamer Rubicon di Medsos
-
Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Rampung, Keluarga David Ozora Sindir Polda Metro: Bebaskan Saja!
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang