Menurut Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Osman, dua oknum yang ditangkap adalah pimpinan pesantren dengan inisial HSN dan LMI.
HSN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (17/5/2023), sedangkan LMI ditahan lebih awal pada Selasa (9/5/2023).
Dari puluhan korban HSN, diketahui hanya satu korban yang melapor ke polisi. Sementara korban LMI yang berjumlah lima orang, baru dua korban yang melaporkan kejadian tersebut.
Nicolas Osman menambahkan bahwa strategi yang digunakan oleh kedua pelaku tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Tetapi berdasarkan pemeriksaan saksi, LMI diduga mencabuli para santriwatinya dengan cara memberikan janji bahwa mereka akan masuk surga.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Video Syur Diduga Rebecca Klopper Termasuk Pelecehan Seksual Revenge Porn, Bagaimana Menghadapinya?
-
Pimpinan Pondok Pesantren Gelar Pengajian Seks, Kemudian Perkosa Puluhan Santri
-
Dua Pemuda Diringkus Polisi Usai Perkosa dan Cabuli Anak di Bawah Umur asal Kubu Raya
-
Seorang Pedagang Jasuke Cabuli Dua Bocah di Palmerah, Terancam 20 Tahun Penjara
-
Tulis Pesaan Haru, Ussy Sulistiawaty Ungkap Penyesalan setelah Kepergian Sang Adik
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri