Suara.com - Yosep Parera, terdakwa penyuap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakin Pengadilan Tipikor Bandug, Rabu (24/5/2023).
Dalam putusannya Hakim menyebut Yosep terbukti menyuap Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung pada kasus pengurusan perkara pailit KSP Intidana.
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain divonis delapan tahun penjara, dia juga dikenakan denda Rp 750 juta.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Yosep megaku tidak akan mengajukan banding.
"Saya enggak banding. Saya terima ya," ucap Yosep ditemui wartawa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu.
Dia mengakui dirinya telah bersalah melakukan suap kepada Hakim Agung MA.
"Mau dihukum berapa pun saya terima. Saya memang salah, saya harus jalani itu," ujarnya.
Di samping itu, Majelis Hakim memvonis Eko Suparno yang juga terdakwa penyuap Hakim Agung. Dia dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 750 juta.
Baca Juga: Zumi Zola Dihadirkan KPK Sebagai Saksi Suap Ketok Palu
Berita Terkait
-
Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa, MAKI Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Melarikan Diri
-
Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa 7 Jam, Mengapa?
-
Duduk Perkara Kasus Saiful Ilah, Seret Bos Kapal Api dan Maspion
-
5 Fakta Pemilik Land Cruiser Gang Sempit, Lawan KPK Karena Jadi Tersangka
-
Zumi Zola Dihadirkan KPK Sebagai Saksi Suap Ketok Palu
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?