Suara.com - Kasus suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati kembali bergulir. Salah satu tersangka suap bernama Dadan Tri mengungkap akan melawan KPK dalam penetapannya sebagai tersangka karena tidak terima atas penetapan status tersebut.
Mantan Komisaris PT Wika Beton ini mengaku pihaknya akan kembali menggugat KPK jika statusnya tidak diubah menjadi saksi.
Sosok Dadan sendiri sudah disoroti sejak awal pasca Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap bersama Gazalba Saleh.
Simak inilah 5 fakta Dadan selengkapnya.
1. Peran Dadan dalam kasus suap
KPK sendiri sudah mengendus dugaan adanya aliran dana yang diterima oleh berbagai pihak, termasuk Dadan atas kasus suap yang dilakukan dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Dadan pun diduga sebagai perantara antara penyuap sekaligus tersangka lain bernama Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan agar pengurusan perkara di MA segera diproses dengan gratifikasi yang diduga diterima Hasbi.
2. Dugaan Dadan sempat terima uang
Dadan yang meminta tersangka Heryanto untuk mengirimkan uang "pelicin" pengurusan perkara ini diduga sempat menerima uang tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke Hasbi Hasan.
Baca Juga: KPK Gali Keterangan CEO RNR Group Soal Dana Gratifikasi Andhi Pramono
Tak hanya itu, Dadan pun diduga mengetahui aliran dana dari gratifikasi tersebut, termasuk pihak yang menerima uang tersebut.
3. KPK sita mobil Dadan
Setelah melakukan penyelidikan, KPK pun menetapkan Dadan dan rekannya, Hasbi Hasan sebagai tersangka lain dalam kasus suap pengurusan perkara ini pada Rabu, (10/05/2023) lalu.
KPK pun juga menyita harta benda keduanya, termasuk mobil Land Cruiser yang diduga dimiliki oleh Dadan.
4. Pemilik mobil bukan Dadan
Namun, KPK pun juga menemukan fakta bahwa mobil Land Cruiser mewah yang diduga dimiliki Dadan ternyata beratasnamakan orang lain. S
Berita Terkait
-
KPK Gali Keterangan CEO RNR Group Soal Dana Gratifikasi Andhi Pramono
-
Anaknya Flexing di Medsos, KPK Panggil Kepala Seksi PRKP Jakut
-
Lebih Santai, Beda Gaya Mario Dandy saat Jadi Tersangka dan Kini Bersaksi di KPK
-
KPK Datangi RSUD Abdoel Moeloek Terkait Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung
-
Zumi Zola Dihadirkan KPK Sebagai Saksi Suap Ketok Palu
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal