Untuk melancarkan aksi tersebut, ketiga tersangka disebut Ngajib memiliki peran masing-masing. Pertama, pelaku MH membakar sapu ijuk, sementara dua lainnya, MA dan MF bertugas membeli bensin yang bakal digunakan untuk membakar gedung sekolahnya.
MA juga dikatakan sebagai sosok yang melakukan pembakaran terhadap meja dan pintu masuk di lantai 3. Adapun munculnya api dipicu oleh puntung rokok salah satu pelaku saat berada di lantai 4.
4. Tak Ada Korban Jiwa
Dalam insiden kebakaran itu, total ada 11 penghuni pondok yang dievakuasi oleh petugas. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa, namun terkait luka spesifik yang dialami mereka, belum diketahui.
Saat proses penyelamatan tersebut, sejumlah turut melakukannya terhadap beberapa buku dan Al Qur'an yang berada di dalam sekolah. Adapun selain STQ-MHI, sebuah butik yang menjual pakaian muslim di dekat situ pun terbakar karena ikut terdampak api.
5. Pasal yang Jerat Pelaku
Ngajib mengatakan bahwa ketiga santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kekinian sudah ditahan. Akibat perbuatan jahat tersebut, mereka dijatuhkan Pasal 187 dan atau 188 KUHP serta Pasal 55, 56, Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Tiga pelaku, lanjutnya, dihukum demikian karena melakukan tindak pidana secara sengaja atau lalai yang berisiko membahayakan nyawa orang lain dan merusak barang-barang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Buka Peluang Usaha untuk Santri Lewat Pelatihan Desain Grafis dan Wirausaha Kopi
Berita Terkait
-
Buka Peluang Usaha untuk Santri Lewat Pelatihan Desain Grafis dan Wirausaha Kopi
-
Viral Santri Dibangunkan dengan Cara Disiram, Warganet: Yang Protes Berarti Nggak Pernah Mondok!
-
Setiap Santri di Kebumen Dapat Beasiswa Rp 3 Juta, Berikut Cara Mendaftarnya
-
5 Rumah Warga Padang Terbakar, 23 Orang Mengungsi
-
Kebakaran Rumah Petak di Siak, Bocah Kakak Beradik Tewas Terjebak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang