Untuk melancarkan aksi tersebut, ketiga tersangka disebut Ngajib memiliki peran masing-masing. Pertama, pelaku MH membakar sapu ijuk, sementara dua lainnya, MA dan MF bertugas membeli bensin yang bakal digunakan untuk membakar gedung sekolahnya.
MA juga dikatakan sebagai sosok yang melakukan pembakaran terhadap meja dan pintu masuk di lantai 3. Adapun munculnya api dipicu oleh puntung rokok salah satu pelaku saat berada di lantai 4.
4. Tak Ada Korban Jiwa
Dalam insiden kebakaran itu, total ada 11 penghuni pondok yang dievakuasi oleh petugas. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa, namun terkait luka spesifik yang dialami mereka, belum diketahui.
Saat proses penyelamatan tersebut, sejumlah turut melakukannya terhadap beberapa buku dan Al Qur'an yang berada di dalam sekolah. Adapun selain STQ-MHI, sebuah butik yang menjual pakaian muslim di dekat situ pun terbakar karena ikut terdampak api.
5. Pasal yang Jerat Pelaku
Ngajib mengatakan bahwa ketiga santri yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kekinian sudah ditahan. Akibat perbuatan jahat tersebut, mereka dijatuhkan Pasal 187 dan atau 188 KUHP serta Pasal 55, 56, Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Tiga pelaku, lanjutnya, dihukum demikian karena melakukan tindak pidana secara sengaja atau lalai yang berisiko membahayakan nyawa orang lain dan merusak barang-barang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Buka Peluang Usaha untuk Santri Lewat Pelatihan Desain Grafis dan Wirausaha Kopi
Berita Terkait
-
Buka Peluang Usaha untuk Santri Lewat Pelatihan Desain Grafis dan Wirausaha Kopi
-
Viral Santri Dibangunkan dengan Cara Disiram, Warganet: Yang Protes Berarti Nggak Pernah Mondok!
-
Setiap Santri di Kebumen Dapat Beasiswa Rp 3 Juta, Berikut Cara Mendaftarnya
-
5 Rumah Warga Padang Terbakar, 23 Orang Mengungsi
-
Kebakaran Rumah Petak di Siak, Bocah Kakak Beradik Tewas Terjebak
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Pengedar Ganja 3,6 Kg Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket dari Ekspedisi
-
Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL
-
Rustam Effendi Piliang Sebut Pratikno Otak Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
-
Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak
-
Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
-
Tinjau Sekolah Rakyat Sigi, Gus Ipul Pastikan Laptop Dimanfaatkan untuk Kegiatan Belajar
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Periksa Staf PBNU Syaiful Bahri
-
Presiden Xi Jinping Telepon Pangeran Arab Saudi Desak Selat Hormuz Dibuka
-
Bos FBI Klaim Punya Bukti Kecurangan Pemilu 2020, Joe Biden Bakal Ditangkap?