News / Nasional
Selasa, 21 April 2026 | 14:58 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026). [Suara.com/Dea Hardianingsih]
Baca 10 detik
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf PBNU, Syaiful Bahri, terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada Selasa, 21 April 2026.
  • Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
  • KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dari sektor swasta serta menahan mantan Menteri Agama Gus Yaqut dalam kasus tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bernama Syaiful Bahri.

Dia dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Namun, Budi belum mengonfirmasi kehadiran Syaiful Bahri. Dia juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Syaiful Bahri.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah

Load More