Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) yakni karomani kini telah memasuki babak baru. Mantan pimpinan tertinggi Unila tersebut diketahui telah divonis penjara selama 10 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
Putusan tersebut resmi diputuskan di Pengadilan Tipikor Tanjur Karang, Lampung, pada Kamis (25/5/2023) malam. Dalam sidang tersebut dibuktikan bahwa Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait dengan penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Lantas, seperti apakah perjalanan lengkap kasus korupsi rektor Unila tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Ditangkap oleh KPK Setelah Ada Laporan dari Masyarakat
Diketahui saat itu Karomani masih memegang jabatan sebagai rektor Unila. Karomani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Agustus 2022 lalu.
Juru bicara KPK yakni Ali Fikri menyebut Karomani ditangkap karena diduga telah menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB). Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan salah satu orang tua calon mahasiswa yang merasa pihaknya dirugikan.
Saat itu, terdapat laporan bahwa ada mahasiswa yang nilainya dibawah rata-rata pada saat SMA tetapi lolos, sementara anaknya yang disebut-sebut lebih pintar malah tidak lolos seleksi masuk.
Karomani sendiri diduga mematok tarif sebesar RP 100 juta - Rp 350 juta untuk meloloskan calon mahasiswa tersebut. Tak hanya itu, ia juga diduga telah menerima suap sampai dengan Rp 5 miliar lebih terkait dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Setelah Karomani tertangkap, Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menunjuk Mohammad Sofwan Effendi untuk menjadi Plt. Rektor Unila.
Baca Juga: Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Sofwan sendiri merupakan Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan, Riset, dan Teknologi.
Ditetapkan Menjadi Tersangka
Saat ini, KPK telah menetapkan Karomani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PMB jalur mandiri tersebut.
Tak hanya Karomani, terdapat dua pejabat di Kampus Hijau yang juga ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi dan juga Ketua Senat M Bisri. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung.
Adapun penyuap Rektor Unila yakni Andi Desfiandi juga turut menjadi tersangka dan sudah menerima vonis penjara selama 1 tahun 4 bulan lamanya.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, korupsi rektor Unila tersebut melibatkan sejumlah pihak.
Berita Terkait
-
Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
-
Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 8 Miliar
-
Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Masalah Penerimaan Mahasiswa Baru Rentan Korupsi
-
Pledoi Karomani, Minta Harta Hasil Keringatnya Dikembalikan
-
Calon Mahasiswa Titipan Anak Wapres Maruf Amin Lolos Kuliah di Fakultas Kedokteran Unila
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
Terkini
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis 2025 Naik Jadi Rp99 Triliun, BGN Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Hari
-
Bukan Tak Senang, Ini Alasan Prabowo Larang Siswa Sambut Kunjungan Presiden
-
10 Wisata Alam Jember untuk Libur Akhir Tahun, dari Pantai Eksotis hingga Situs Megalitik
-
Adian Napitupulu Siap Temui Purbaya Bawa Data: Milenial-Gen Z Justru Suka Produk Thrifting
-
Ketua BGN Tak Masalah Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Punya 41 SPPG: Siapa yang Mampu Silakan Bangun
-
Ijazah Asli Jokowi Terungkap Ada di Polda Metro, Jadi Barang Bukti Kasus Apa?
-
Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Jaksa, Kapan Lisa Mariana Disidang?
-
Viral Petugas Selipkan Bonus Rp5 Ribu di Ompreng Siswa, Ketua MBG: Itu Kreativitas
-
Nasib Bangunan Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru: Aset Rp19,7 M Diserahkan KPK ke Kejagung
-
Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Refly Harun: Kalau Roy Suryo Keluar, Kami Juga Keluar!