Suara.com - BPJS Kesehatan adalah fasilitas wajib yang harus diberikan pemberi kerja kepada karyawan. Hal ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh BPJS Kesehatan dari instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Lantas PNS dapat BPJS Kesehatan golongan berapa?
Mengutip Perpres RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan ada dua golongan BPJS yang layak didapatkan oleh PNS. Rinciannya untuk PNS Golongan I dan Golongan II beserta keluarganya berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan Kelas II. Sementara untuk PNS Golongan III dan Golongan IV beserta keluarganya berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan Kelas I. Kendati demikian, pendaftaran kelas BPJS oleh institusi ini juga perlu mempertimbangkan ketersediaan kamar pada fasilitas kesehatan yang dituju atau menjadi rujukan.
Meski telah menjadi proteksi, namun perlu diketahui tak semua penyakit bisa ditanggung pembiayaannya oleh BPJS. Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
Baca Juga: Mudah! Begini Cara dan Syarat Daftar BPJS Lewat HP
7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
8. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
9. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Selain pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di atas, disebutkan juga beberapa lainnya yang terkait dengan teknis. Sekali lagi, daftar ini dirancang tanpa menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan secara terperinci.
1. BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka