Jumlah perjalanan Commuter Line Yogyakarta bertambah 6 kereta, menjadi 30 kereta
Jumlah perjalanan Commuter Line Prameks bertambah 4 kereta, menjadi 12 kereta
Waktu tempuh Commuter Line Yogyakarta tetap 84 menit
Waktu tempuh Commuter Line Prameks lebih cepat 2 menit, menjadi 74 menit
Waktu rata-rata headway Commuter Line Yogyakarta lebih singkat 1 menit, menjadi 59 menit
Waktu rata-rata headway Commuter Line Prameks lebih singkat 29 menit, menjadi 189 menit
Pada Gapeka 2023, perjalanan Commuter Line Yogyakarta akan diperpanjang dari Stasiun Yogyakarta hingga Stasiun Palur begitu juga sebaliknya.
Ada penambahan 6 perjalanan untuk Commuter Line Yogyakarta dan 4 perjalanan untuk Commuter Line Prameks yang akan dioperasikan sewaktu-waktu.
Wilayah 8 Surabaya
Baca Juga: 18 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023 yang Menggugah Semangat Persatuan
Jumlah perjalanan bertambah 6 kereta, menjadi 66 kereta
- Waktu tempuh Commuter Line Dhoho lebih cepat 9 menit, menjadi 272 menit
- Waktu tempuh Commuter Line Penataran lebih cepat 22 menit, menjadi 299 menit
- Waktu tempuh Commuter Line Tumapel lebih lama 6 menit, menjadi 177 menit
- Waktu tempuh Commuter Line Blorasura lebih cepat 3 menit, menjadi 179 menit
- Waktu tempuh Commuter Line Arjonegoro lebih lama 17 menit, menjadi 95 menit
- Waktu tempuh Commuter Line Jenggala lebih cepat 9 menit, menjadi 67 menit
- Waktu tempuhCommuter Line Sindro lebih cepat 4 menit, menjadi 97 menit
- Waktu tempuh Commuter Line Supas lebih cepat 22 menit, menjadi 111 menit
KA Bandara Soekarno-Hatta
Perubahan nama dan relasi kereta:
- Commuter Line Blorasura dengan relasi Surabaya Pasar Turi-Cepu
- Commuter Line Arjonegoro dengan relasi Surabaya Pasar Turi-Sidoarjo-Bojonegoro/Babat
- Commuter Line Sindro dengan relasi Surabaya Pasar Turi-Sidoarjo-Indro
- Commuter Line Supas dengan relasi Surabaya Kota-Pasuruan
- Commuter Line Penataran dengan relasi Surabaya Kota/Gubeng-Malang-Blitar PP
- Commuter Line Dhoho dengan relasi Surabaya Kota/Gubeng-Kertosono-Blitar PP
Reaktivasi 3 stasiun antara lain:
- Stasiun Pakisaji
- Stasiun Purwosari
- Stasiun Ngujang
Demikian jadwal KRL Jabodetabek 2023 terbaru mulai 1 Juni 2023. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila, Simak di Sini!
-
18 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023 yang Menggugah Semangat Persatuan
-
Perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Kesaktian Pancasila
-
Beraksi Incar HP Penumpang KRL, Pencopet Wanita Teriak-teriak saat Ditangkap Petugas
-
Tema Hari Pancasila 2023 dan Makna Logo untuk Peringatan 1 Juni
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu