Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar pada Senin (29/5/2023). Dia dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Asmar akan didalami keterangannya terkait sejumlah kasus korupsi yang menjerat Muhammad Adil, di antaranya korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara tahun anggaran 2022-2023.
"Dan kourupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan," kata Ali lewat keterangannya.
Selain Asmar, KPK memanggil tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Pratama.
Sebelumnya, KPK mencegah delapan pegawai Banda Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau bepergian ke luar negeri. Ali mengatakan, selain delapan pegawai BPK, terdapat juga dua orang dari pihak swasta yang dicegah bepergian ke luar negeri.
"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang diantaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta," kata Ali lewat keterangannya, Senin (15/2023).
Pencegahan dimintakan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham sejak 10 Mei 2023 lalu.
"Untuk enam bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.
Kepada 10 orang saksi yang dicegah, diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada proses pemeriksaan nanti.
Baca Juga: Suap Bupati Kepulauan Meranti, KPK Cegah 8 Pegawai BPK ke Luar Negeri
"KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik," ujar Ali.
Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 6 April 2023 lalu. Dia melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp 26,1 miliar.
Dia dijadikan tersangka bersama dua orang lainya, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila