Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar pada Senin (29/5/2023). Dia dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Asmar akan didalami keterangannya terkait sejumlah kasus korupsi yang menjerat Muhammad Adil, di antaranya korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara tahun anggaran 2022-2023.
"Dan kourupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan," kata Ali lewat keterangannya.
Selain Asmar, KPK memanggil tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Pratama.
Sebelumnya, KPK mencegah delapan pegawai Banda Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau bepergian ke luar negeri. Ali mengatakan, selain delapan pegawai BPK, terdapat juga dua orang dari pihak swasta yang dicegah bepergian ke luar negeri.
"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang diantaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta," kata Ali lewat keterangannya, Senin (15/2023).
Pencegahan dimintakan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham sejak 10 Mei 2023 lalu.
"Untuk enam bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.
Kepada 10 orang saksi yang dicegah, diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada proses pemeriksaan nanti.
Baca Juga: Suap Bupati Kepulauan Meranti, KPK Cegah 8 Pegawai BPK ke Luar Negeri
"KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik," ujar Ali.
Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 6 April 2023 lalu. Dia melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp 26,1 miliar.
Dia dijadikan tersangka bersama dua orang lainya, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026