Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar pada Senin (29/5/2023). Dia dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Asmar akan didalami keterangannya terkait sejumlah kasus korupsi yang menjerat Muhammad Adil, di antaranya korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara tahun anggaran 2022-2023.
"Dan kourupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan," kata Ali lewat keterangannya.
Selain Asmar, KPK memanggil tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Pratama.
Sebelumnya, KPK mencegah delapan pegawai Banda Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau bepergian ke luar negeri. Ali mengatakan, selain delapan pegawai BPK, terdapat juga dua orang dari pihak swasta yang dicegah bepergian ke luar negeri.
"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang diantaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta," kata Ali lewat keterangannya, Senin (15/2023).
Pencegahan dimintakan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham sejak 10 Mei 2023 lalu.
"Untuk enam bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.
Kepada 10 orang saksi yang dicegah, diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada proses pemeriksaan nanti.
Baca Juga: Suap Bupati Kepulauan Meranti, KPK Cegah 8 Pegawai BPK ke Luar Negeri
"KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik," ujar Ali.
Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 6 April 2023 lalu. Dia melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp 26,1 miliar.
Dia dijadikan tersangka bersama dua orang lainya, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Gus Yahya Tolak Ultimatum Syuriyah PBNU, Tegaskan Tetap Jalankan Amanat Muktamar
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Mendagri Dorong Daerah Kelola Sarpras Olahraga secara Profesional
-
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Normal, BNPB Pastikan Jaringan Listrik Bisa Segera Pulih
-
DPR Beri Lampu Hijau: Menteri PU dan Basarnas Silakan Pakai Dana Darurat untuk Bencana Sumatera
-
Pakar Hukum Desak Reformasi Polri Secara Radikal: Komisi III Harus Berani Berbenah Total
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Ratusan Nyawa Melayang, Mengapa Status Bencana Nasional Masih Menggantung?
-
Komisi III DPR: Reformasi Polri Harus Kultural, Bukan Struktural