Suara.com - Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyatakan akan menindak tegas setiap orang yang menyebarkan video ulah WNA di Bali di media sosial hingga viral, terlebih WNA yang melakukan aksi mesum.
Irjen Putu mengancam akan menjerat warga yang memviralkan video tersebut dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia meminta masyarakat tidak asal menyebarkan informasi mengenai ulah nakal WNA di Bali, baik dalam bentuk video maupun foto yang belum jelas informasinya.
Rencananya itu ternyata menimbulkan pro dan kontra. Buntut hal itu, pihak Polda Bali langsung mengklarifikasi terkait ramainya anggapan publik tentang tindakan yang memviralkan turis asing nakal.
Sandiaga Uno Merasa Terbantu
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno justru menyebut ia terbantu oleh laporan warganet terkait dengan kelakuan turis yang melanggar aturan di Bali,
"Saya justru merasa terbantukan dengan laporan-laporan dari netizen.” tukas Sandiaga Uno.
Sandiaga mengaku bahwa ia tidak masalah apabila ada warga yang mengunggah bukti pelanggaran para turis asing asal berita tersebut terverifikasi dan bukan merupakan berita bohong.
Klarifikasi Polda Bali
Baca Juga: 4 Aktivitas Ini Bisa Kamu Lakukan Saat Berlibur ke Bali, Semuanya Seru
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut hal tersebut dikhususkan berkaitan dengan konten atau kasus pornografi. Hal tersebut dikarenakan penyebaran konten pornografi dilarang dalam Undang-Undang.
Satake Bayu menyebut bahwa yang disampaikan oleh Kapolda Bali memiliki dasar yang jelas dan mengajak agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Polisi meminta agar masyarakat tidak sembarangan memviralkan konten-konten terlebih dalam konteks pornografi ataupun pornoaksi.
Menurutnya, selain karena melanggar UU ITE, hal tersebut juga bisa berpengaruh buruk pada psikologi orang yang menonton tayangan viral tersebut terlebih untuk anak-anak di bawah umur.
Satake Bayu menyebut masyarakat tetap bisa memviralkan konten konten yang tidak bertentangan dengan UU ITE. Adapun konten-konten tersebut antara lain yaitu permasalahan di tengah masyarakat berupa perkara yang harus mendapatkan perhatian khusus dari Polri hingga pemerintah.
Konten-konten yang dimaksud oleh Satake yang bisa diviralkan seperti korupsi, perjudian, jalan atau sekolah yang rusak, aksi pemalakan, pungutan liar (pungli), gangguan keamanan dan juga ketertiban masyarakat maupun ketidakadilan yang terjadi di masyarakat lainnya.
Oleh karenanya, lanjut Satake, masyarakat bisa langsung melaporkan kejadian pornoaksi maupun pornografi tersebut ke pihak kepolisian tanpa harus diviralkan.
Berita Terkait
-
Belum Sempat Dicekal, Bule Rusia yang Pukul WNI di McD Sudah Pergi dari Indonesia
-
Bule Denmark yang Pamer Kemaluan di Bali Ternyata Sedang Bicarakan Soal Ladyboy
-
Sambut Musim Baru, Bali United Promosikan Wonderkid U-18 ke Tim Utama
-
Jadi Venue Play-off Internal Liga Champions Asia, PSSI dan LIB Cek Kesiapan Stadion Kapten I Wayan Dipta
-
4 Aktivitas Ini Bisa Kamu Lakukan Saat Berlibur ke Bali, Semuanya Seru
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Bertambah jadi 2.493 WNI, KBRI Phnom Penh Percepat Proses Kepulangan Lewat Paspor Darurat
-
DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya
-
Reza Arap Diperiksa 5 Jam Terkait Kematian Lula Lahfah, Polisi Cecar 30 Pertanyaan, Apa Saja?
-
Soroti Mulusnya Jalan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar UGM: Cacat Prosedur dan Tak Transparan
-
Garap Kali Cakung Lama, Pramono Anung Bakal Relokasi Rumah Warga Demi Jalan Inspeksi
-
Atasi Banjir Jakarta Utara, Pramono Anung Targetkan Normalisasi Kali Cakung Lama Rampung 2027
-
Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh