Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk tiga hakim yang akan mengadili Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat David Ozora.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut ketiga hakim itu adalah Alimin Ribut Sujono, Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes. Kekinian berkas dakwaan Mario dan Shane sudah dilimpahkan ke PN Jaksel.
"Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Sekedar informasi, Alimin Ribut Sudjono merupakan satu dari tiga hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Dalam perkara ini, majelis hakim terdiri dari Wahyu Imam Santoso sebagai hakim ketua, Morgan Simanjunta dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Sidang Perdana
Sebelumnya, PN Jaksel akan menggelar sidang perdana dua tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, pada Selasa (6/6/2023) pekan depan.
"Telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Adapun sidang perdana akan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Mario dan Shane. Keduanya bakal diadili di waktu yang sama.
Baca Juga: Catat! Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni Pekan Depan
Terkait perkara ini, jaksa memutuskan menahan Mario Dandy dan Shane Lukas selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Mario dan Shane.
"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," ujar Syarief dalam jumpa pers, Jumat (25/5/2023).
Syarief menyampaikan Mario dan Shane ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Catat! Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni Pekan Depan
-
Bantah Mario Dandy Dapat Sel Khusus, Kepala Rutan Cipinang: Penempatan Tahanan Baru Sesuai SOP
-
Huni Sel Baru, Mario Dandy Kini Tidur Bareng Belasan Tahanan Lainnya di Rutan Cipinang
-
Jelang Diadili Kasus David, Mario Dandy Tidur Satu Sel Bareng 16 Tahanan Lain di Rutan Cipinang
-
5 Klarifikasi Kapolda Metro Jaya Soal Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Tidak Diistimewakan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara