Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk tiga hakim yang akan mengadili Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat David Ozora.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut ketiga hakim itu adalah Alimin Ribut Sujono, Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes. Kekinian berkas dakwaan Mario dan Shane sudah dilimpahkan ke PN Jaksel.
"Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Sekedar informasi, Alimin Ribut Sudjono merupakan satu dari tiga hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Dalam perkara ini, majelis hakim terdiri dari Wahyu Imam Santoso sebagai hakim ketua, Morgan Simanjunta dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Sidang Perdana
Sebelumnya, PN Jaksel akan menggelar sidang perdana dua tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, pada Selasa (6/6/2023) pekan depan.
"Telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Adapun sidang perdana akan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Mario dan Shane. Keduanya bakal diadili di waktu yang sama.
Baca Juga: Catat! Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni Pekan Depan
Terkait perkara ini, jaksa memutuskan menahan Mario Dandy dan Shane Lukas selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Mario dan Shane.
"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," ujar Syarief dalam jumpa pers, Jumat (25/5/2023).
Syarief menyampaikan Mario dan Shane ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Catat! Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni Pekan Depan
-
Bantah Mario Dandy Dapat Sel Khusus, Kepala Rutan Cipinang: Penempatan Tahanan Baru Sesuai SOP
-
Huni Sel Baru, Mario Dandy Kini Tidur Bareng Belasan Tahanan Lainnya di Rutan Cipinang
-
Jelang Diadili Kasus David, Mario Dandy Tidur Satu Sel Bareng 16 Tahanan Lain di Rutan Cipinang
-
5 Klarifikasi Kapolda Metro Jaya Soal Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Tidak Diistimewakan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Gen Z dan Era AI: Merdeka Berkreasi atau Makin Bergantung pada Teknologi?
-
Review Jujur 3 Serum Vitamin C Terbaik, Dari Harga Pelajar hingga Pilihan Tasya Farasya!
-
Modus 'Selipkan di Celana', Dua Pencuri Raket Padel di Padel Avenue Diburu Polisi
-
Polda Aceh Pecat Polisi Edarkan 142 Vape Getar di Bireuen
-
5 Shade Wardah Colorfit Last All Day Lip Paint untuk Kulit Sawo Matang, Tahan Lama dan Bibir Segar
-
Spill Jam Tangan-Tas Branded Anggota DPRD Riau dan Istri, Nilainya Ratusan Juta
-
Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender
-
Istana Ungkap Sejumlah Menteri Aktif Masuk Daftar Penerima Tanda Kehormatan, Siapa Saja?
-
Not Pianika dan Lirik Lagu 17 Agustus 1945, Biar Makin Siap Tampil di HUT Ke-81 RI
-
Rayakan HUT RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari