Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi turut menyoroti polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini bergulir di Ombudsman RI. Menurutnya, persoalan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK perlu didudukkan pada porsinya secara proporsional.
“Saya kira persoalan pemberhentian pak Endar ini perlu didudukkan pada porsinya secara proporsional. Saya lihat perdebatan antara KPK, pak Endar dan Ombudsman terjadi karena persoalan tersebut tidak ditempatkan pada posisi yang proporsional,” kata Erfandi ditulis Kamis (1/6/2023).
Erfandi berpandangan, kasus pemberhentian Endar dari KPK bisa dilihat dari dua perspektif. Pertama, kata Erfandi terkait pemberhentian Endar secara prinsip memang menjadi kewenangan kepegawaian termasuk internal KPK, namun jika ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh KPK terhadap pemberhentian pegawainya maka itu hak bagi Endar untuk melaporkan ke Ombudsman.
“Laporan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh KPK saya kira juga perlu dihargai hingga ada proses investigasi dari Ombudsman karena itu juga diatur dalam UU Ombudsman,” kata Erfandi.
Akan tetapi, lanjut Erfandi terkait pemberhentian Endar tidaklah tepat jika hanya ditangani oleh ombudsman. Karena pemberhentian tersebut uraiannya adalah keputusan yang bersifat beschiking. Terhadap keputusan tersebut Ombudsman tidak memilki wewenang karena hal tersebut jika ada sengketa masuk pada kompetensinya PTUN sebagaimana diatur dalam UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
“Jadi saya kira Ombudsman dapat masuk pada persoalan maladministrasi dalam proses pemberhentian pak Endar. Namun terhadap keputusan pemberhentian Endar Ombudsman tidak lagi berwenang karena itu persoalan internal KPK yang hanya dapat digugat oleh pak Endar ke PTUN,” tutup Erfandi.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jawen membuka peluang menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs jika ketidakkehadirannya dalam klarifikasi laporan Brigjen Endar Priantoro. Hal tersebut dikatakan Robert terkait KPK tidak pernah memenuhi panggilan, tetapi justru malah berkirim surat. Bahkan, KPK dalam suratnya justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
"Mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan," tutur Robert dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Mabes Polri bukan ranah pelayanan publik yang bisa diusut Ombudsman RI. Oleh karena itu, menurut KPK, Ombudsman tidak berwenang memeriksa dugaan malaadministrasi terkait hal tersebut.
Baca Juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pengamat: Putusan Offside!
"Seluruh proses rekrutmen, pengembangan karier hingga purnatugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen ke-SDM-an dalam suatu organisasi," ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, Selasa (30/5).
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
Terkini
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files
-
Ali Khamenei Gugur, Anwar Abbas Sebut Donald Trump Bandit Terbesar Abad Ini
-
Hamas Berduka atas Gugurnya Ali Khamenei, Kutuk Agresi Militer AS-Israel ke Iran
-
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran