Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi turut menyoroti polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini bergulir di Ombudsman RI. Menurutnya, persoalan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK perlu didudukkan pada porsinya secara proporsional.
“Saya kira persoalan pemberhentian pak Endar ini perlu didudukkan pada porsinya secara proporsional. Saya lihat perdebatan antara KPK, pak Endar dan Ombudsman terjadi karena persoalan tersebut tidak ditempatkan pada posisi yang proporsional,” kata Erfandi ditulis Kamis (1/6/2023).
Erfandi berpandangan, kasus pemberhentian Endar dari KPK bisa dilihat dari dua perspektif. Pertama, kata Erfandi terkait pemberhentian Endar secara prinsip memang menjadi kewenangan kepegawaian termasuk internal KPK, namun jika ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh KPK terhadap pemberhentian pegawainya maka itu hak bagi Endar untuk melaporkan ke Ombudsman.
“Laporan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh KPK saya kira juga perlu dihargai hingga ada proses investigasi dari Ombudsman karena itu juga diatur dalam UU Ombudsman,” kata Erfandi.
Akan tetapi, lanjut Erfandi terkait pemberhentian Endar tidaklah tepat jika hanya ditangani oleh ombudsman. Karena pemberhentian tersebut uraiannya adalah keputusan yang bersifat beschiking. Terhadap keputusan tersebut Ombudsman tidak memilki wewenang karena hal tersebut jika ada sengketa masuk pada kompetensinya PTUN sebagaimana diatur dalam UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
“Jadi saya kira Ombudsman dapat masuk pada persoalan maladministrasi dalam proses pemberhentian pak Endar. Namun terhadap keputusan pemberhentian Endar Ombudsman tidak lagi berwenang karena itu persoalan internal KPK yang hanya dapat digugat oleh pak Endar ke PTUN,” tutup Erfandi.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jawen membuka peluang menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs jika ketidakkehadirannya dalam klarifikasi laporan Brigjen Endar Priantoro. Hal tersebut dikatakan Robert terkait KPK tidak pernah memenuhi panggilan, tetapi justru malah berkirim surat. Bahkan, KPK dalam suratnya justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
"Mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan," tutur Robert dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Mabes Polri bukan ranah pelayanan publik yang bisa diusut Ombudsman RI. Oleh karena itu, menurut KPK, Ombudsman tidak berwenang memeriksa dugaan malaadministrasi terkait hal tersebut.
Baca Juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pengamat: Putusan Offside!
"Seluruh proses rekrutmen, pengembangan karier hingga purnatugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen ke-SDM-an dalam suatu organisasi," ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, Selasa (30/5).
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini
-
Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata
-
PAM JAYA Lanjutkan Distribusi Toren Gratis, Kini Sasar 270 Hunian di Jakarta Utara
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar