Suara.com - Dalam waktu dekat, Muslim di berbagai belahan dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H. Perayaan ini melibatkan pelaksanaan sholat Ied dan pengorbanan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Muslim untuk mengetahui hukum dan syarat hewan kurban yang sah. Mari kita bahas lebih lanjut.
Selain Idul Fitri, Idul Adha adalah salah satu perayaan utama bagi umat Muslim di seluruh dunia. Setiap tahun, perayaan ini diselenggarakan pada bulan Dzulhijjah.
Bagi mereka yang tidak berkesempatan untuk menjalankan ibadah haji di tanah suci, mereka akan melakukan ibadah kurban yaitu menyembelih hewan seperti sapi, domba, dan kambing.
Namun, apa hukum dan syarat hewan kurban? Mari kita telusuri jawabannya.
Aturan Kurban Idul Adha
Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki, penyembelihan hewan adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang sangat disarankan untuk dilakukan.
Dalam mazhab Hanafi dan Hambali, penyembelihan hewan dianggap wajib bagi mereka yang mampu dan menetap di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu.
Pengorbanan dianjurkan dalam Al-Quran, Surat Al-Kautsar ayat 2, yang berbunyi: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar: 2).
Baca Juga: Idul Adha 1444 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Harga Hewan Kurban 2023
Ada aturan tertentu tentang penyembelihan hewan kurban dan tidak semua hewan bisa menjadi objek kurban. Berikut adalah syarat hewan yang dapat dikurbankan di Hari Raya Idul Adha.
Syarat Hewan Kurban Idul Adha
Hewan kurban harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, atau unta.
2. Hewan telah mencapai umur yang cukup, yaitu setidaknya 1 tahun atau lebih untuk kambing, setidaknya 2 tahun untuk sapi, dan minimal 5 tahun untuk unta.
3. Hewan ternak harus dalam kondisi baik (tidak cacat, tidak pincang, tidak kurus, tidak putus telinga, tidak putus ekor).
Berita Terkait
-
Idul Adha 1444 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Harga Hewan Kurban 2023
-
Aturan Pembagian Daging Kurban, Menurut Buya Yahya yang Penting Harus Merata
-
Berapa Harga Kambing Kurban 2023? Ini Daftar Lengkapnya untuk Persiapan Idul Adha
-
4 Perbedaan Haji dan Umrah yang Wajib Diketahui
-
Bacaan Bilal Sholat Idul Adha, Tulisan Arab Latin Lengkap dengan Artinya
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025
-
Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas
-
8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi
-
Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari