Suara.com - Pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho yang menyebut kasus pemerkosaan ABG di Parigi Moutong (Parimo) sebagai persetubuhan mendapat kritik dari berbagai pihak.
Kapolda Sulteng sendiri beralasan bahwa dalam kasus ABG di Parimo, tidak ada unsur kekerasan ataupun ancaman yang dialami korban. Karena itu, kata Agus Nugroho, istilah pemerkosaan diganti dengan persetubuhan.
Adapun salah satu pihak yang melempar kritik keras atas pernyataan Kapolda adalah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah. Ia meminta pihak kepolisian perlu mendalami arti pemerkosaan, persetubuhan atau eksploitasi dalam kasus ini.
Yuk simak penjelasan tentang beda pemerkosaan, persetubuhan dan eksploitasi berikut ini.
Beda pemerkosaan dan persetubuhan
Persetubuhan dan pemerkosaan punya perbedaan utama yang terletak pada definisi secara bahasa. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata baku dari bersetubuh adalah bersenggama yang berarti melakukan hubungan kelamin. Sementara itu pemerkosaan berasal dari kata 'perkosa' yang berarti paksa.
Menengol jurnal hukum yang dipublikasikan Warmadewa, persetubuhan disebabkan karena adanya bujuk rayu, tetapi tanpa adanya unsur paksaan ataupun ancaman kekerasan. Dari kata definisi, persetubuhan adalah tindakan seksual yang dilakukan tanpa paksaan sehingga bukan termasuk pemerkosaan.
Sementara itu secara definisi bahasa, pemerkosaan adalah hubungan seksual yang dilakukan dengan pemaksaan. Dalam Pasal 285 KUHP, pelaku pemerkosaan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Soal hukuman yang diberikan oleh Kapolda Sulteng ke pelaku persetubuhan ABG Parimo itu adalah maksimal 15 tahun penjara. Menurut Kapolda Sulteng, kasus 'persetubuhan' dengan anak di bawah umur justru bisa membuat tersangka dijerat pidana lebih tinggi.
Baca Juga: Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?
Hal itu berkaca dari pandangan hukum pidana bahwa anak tidak di bawah umur belum bisa memberikan persetujuan untuk tindakan seksual. Dapat disimpulkan bahwa hukum di Indonesia tidak mengakui istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Lalu apa itu eksploitasi?
Eksploitasi anak sendiri merujuk pada tindakan orang yang memanfaatkan anak untuk kepuasan atau keuntungan sendiri. Perlakuan eksploitasi juga kerap membuat anak dalam bahaya, serta merasakan perlakuan tidak adil dan kejam.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak, eksploitasi merupakan perbuatan yang bertujuan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak. Tujuannya demi mencapai keuntungan pribadi atau golongan.
Secara umum ada dua bentuk eksploitasi anak, yakni eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi. Eksploitasi seksual merupakan penyalahgunaan posisi rentan, kekuasaan memengaruhi atau memanfaatkan kepercayaan anak.
Tujuan eksploitas seksual memperoleh keuntungan ekonomi, sosial, atau politik dari eksploitasi anak dan kepuasan seksual pribadi. Contoh dari eksploitasi seksual adalah pelacuran anak, perdagangan anak, pornografi anak, perbudakan seksual anak dan lain-lain.
Berita Terkait
-
Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?
-
Diduga Ikut Perkosa ABG di Sulteng, Apa Sebenarnya Tugas Perwira Brimob?
-
KPAI Bantah Klaim Kapolda Sulteng Soal Kasus Persetubuhan Anak Di Parimou: Itu Kejahatan Seksual!
-
"Kebodohan Apalagi Ini?" Emosi Warganet Soal Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG Persetubuhan Bukan Pemerkosaan
-
Pilu, 5 Poin Penjelasan Dokter akan Angkat Rahim ABG yang Diperkosa 10 Orang di Sulteng
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman