Suara.com - Pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho yang menyebut kasus pemerkosaan ABG di Parigi Moutong (Parimo) sebagai persetubuhan mendapat kritik dari berbagai pihak.
Kapolda Sulteng sendiri beralasan bahwa dalam kasus ABG di Parimo, tidak ada unsur kekerasan ataupun ancaman yang dialami korban. Karena itu, kata Agus Nugroho, istilah pemerkosaan diganti dengan persetubuhan.
Adapun salah satu pihak yang melempar kritik keras atas pernyataan Kapolda adalah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah. Ia meminta pihak kepolisian perlu mendalami arti pemerkosaan, persetubuhan atau eksploitasi dalam kasus ini.
Yuk simak penjelasan tentang beda pemerkosaan, persetubuhan dan eksploitasi berikut ini.
Beda pemerkosaan dan persetubuhan
Persetubuhan dan pemerkosaan punya perbedaan utama yang terletak pada definisi secara bahasa. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata baku dari bersetubuh adalah bersenggama yang berarti melakukan hubungan kelamin. Sementara itu pemerkosaan berasal dari kata 'perkosa' yang berarti paksa.
Menengol jurnal hukum yang dipublikasikan Warmadewa, persetubuhan disebabkan karena adanya bujuk rayu, tetapi tanpa adanya unsur paksaan ataupun ancaman kekerasan. Dari kata definisi, persetubuhan adalah tindakan seksual yang dilakukan tanpa paksaan sehingga bukan termasuk pemerkosaan.
Sementara itu secara definisi bahasa, pemerkosaan adalah hubungan seksual yang dilakukan dengan pemaksaan. Dalam Pasal 285 KUHP, pelaku pemerkosaan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Soal hukuman yang diberikan oleh Kapolda Sulteng ke pelaku persetubuhan ABG Parimo itu adalah maksimal 15 tahun penjara. Menurut Kapolda Sulteng, kasus 'persetubuhan' dengan anak di bawah umur justru bisa membuat tersangka dijerat pidana lebih tinggi.
Baca Juga: Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?
Hal itu berkaca dari pandangan hukum pidana bahwa anak tidak di bawah umur belum bisa memberikan persetujuan untuk tindakan seksual. Dapat disimpulkan bahwa hukum di Indonesia tidak mengakui istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Lalu apa itu eksploitasi?
Eksploitasi anak sendiri merujuk pada tindakan orang yang memanfaatkan anak untuk kepuasan atau keuntungan sendiri. Perlakuan eksploitasi juga kerap membuat anak dalam bahaya, serta merasakan perlakuan tidak adil dan kejam.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak, eksploitasi merupakan perbuatan yang bertujuan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak. Tujuannya demi mencapai keuntungan pribadi atau golongan.
Secara umum ada dua bentuk eksploitasi anak, yakni eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi. Eksploitasi seksual merupakan penyalahgunaan posisi rentan, kekuasaan memengaruhi atau memanfaatkan kepercayaan anak.
Tujuan eksploitas seksual memperoleh keuntungan ekonomi, sosial, atau politik dari eksploitasi anak dan kepuasan seksual pribadi. Contoh dari eksploitasi seksual adalah pelacuran anak, perdagangan anak, pornografi anak, perbudakan seksual anak dan lain-lain.
Sementara itu, eksploitasi ekonomi adalah penggunaan anak dalam pekerjaan atau kegiatan untuk kepentingan orang lain, tetapi tidak terbatas pada pekerja anak.
Eksploitasi ekonomi memiliki manfaat tertentu dengan mempekerjakan anak agar memperoleh manfaat dari proses produksi, distribusi, dan konsumsi barang atau jasa.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?
-
Diduga Ikut Perkosa ABG di Sulteng, Apa Sebenarnya Tugas Perwira Brimob?
-
KPAI Bantah Klaim Kapolda Sulteng Soal Kasus Persetubuhan Anak Di Parimou: Itu Kejahatan Seksual!
-
"Kebodohan Apalagi Ini?" Emosi Warganet Soal Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG Persetubuhan Bukan Pemerkosaan
-
Pilu, 5 Poin Penjelasan Dokter akan Angkat Rahim ABG yang Diperkosa 10 Orang di Sulteng
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus