Suara.com - Orang yang sedang menunaikan ibadah haji dalam kedaan ihram, sehingga diwajibkan untuk menjaga diri agar tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan. Dan jika melanggar, maka jemaah haji akan dikenakan sanksi yang berkaitan dengan ibadah hajinya. Lantas bagaimana hukum memotong kuku saat haji?
Ihram diartikan menurut istilah diartikan sebagai niat untuk masuk sebelum seseorang mengerjakan ibadah haji dengan mengharamkan dan menghindari dari hal-hal yang dilarang selama melakukan ihram. Dengan kata lain, seorang muslim yang sudah berniat ihram haji artinya mereka sudah memulai ibadahnya.
Seperti yang diketahui, memotong kuku merupakan salah satu sunnah yang fitrah seperti dan telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Dari Aisyah RA yang mengutip sabda Rasulullah SAW artinya:
"Sepuluh hal yang termasuk fitrah, yaitu menggunting (menipiskan) kumis, memelihara (memanjangkan) jenggot, bersiwak (menggosok gigi), istinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh sela-sela jari (Barajim), mencabut (mencukur) bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bersuci dengan menghemat air." (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah)
Hukum Memotong Kuku Saat Haji
Melansir dari laman NU Online, memotong kuku saat haji hukumnya haram karena termasuk ke dalam hal-hal yang dilarang saat beribadah ihram. Larangan ini ditujukan untuk semua jamaah baik itu jemaah laki-laki maupun perempuan.
Hal tersebut bedasarkan dari surah Al Baqarah ayat 196 yang berarti:
"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya."
Larangan untuk memotong kuku saat melaksanakan ibadah haji kemudian dikuatkan dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya:
Baca Juga: Doa Setelah Sholat Witir Sesuai Sunnah Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya
"Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban." (HR Muslim).
Sanki Bagi Pelanggar
Memotong kuku saat melaksanakan ibadah haji adalah perkara yang dilarang. Sehingga jika ada jemaah yang melanggarnya, maka diwajibkan untuk membayar dam atau denda. Namun, hal tersebut tidak akan membatalkan haji yang diamalkannya.
Larangan saat Haji
Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, larangan haji yang muktamad adalah sebagai berikut:
1. Sengaja meninggalkan rukun haji
Berita Terkait
-
Doa Setelah Sholat Witir Sesuai Sunnah Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya
-
5 Amalan Bulan Dzulhijjah, Tetap Berpahala Meski Belum Bisa Naik Haji
-
Amalan Sunnah Puasa Senin Kamis, Mengikuti Teladan Rasulullah SAW
-
15 Ucapan Naik Haji Bahasa Jawa, Kirim ke Keluarga atau Kerabat
-
Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha 2023 yang Benar Lengkap dengan Amalan Sunnah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak