- WNI: Isi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), lengkapi captcha lalu klik “cek” untuk validasi.
- WNA: Gunakan nomor paspor serta KITAP/KITAS.
Identitas
Isikan data sesuai dengan kartu identitas Anda sebagai Wajib Pajak.
Penghasilan
Pilih salah satu dari sumber penghasilan utama yang Anda miliki
- Pekerjaan dalam hubungan kerja.
- Kegiatan usaha.
- Pekerjaan bebas.
- Lainnya.
Jangan lupa mengisi kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang tepat.
Alamat domisili
Isikan sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini. Lengkapi alamat dengan nama jalan/dusun/perumahan/gang/kampung tanpa tanda baca.
Alamat KTP
Isikan sesuai dengan alamat yang ada di KTP. Sementara untuk WNI isikan sesuai dengan alamat pada KITAP/KISAB.
Baca Juga: 4 Cara Dapat Chemistry di Aplikasi Kencan dengan Calon Pasangan
Alamat Tempat Usaha
Khusus bagi WAjib Pajak yang memilih kolom penghasilan usaha maka wajib mengisi alamat lokasi tempat usaha. Apabila sama dengan domisili, cukup centang pada kotak “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.
Persyaratan
Unggah foto/scan dokumen sesuai yang dipersyaratkan. Pastikan foto atau dokumen yang diunggah sesuai ketentuan dengan ukuran tidak melebihi 2 MB.
Jika Anda tidak diwajibkan mengunggah dokumen tertentu, klik “Next”.
Pernyataan
Berita Terkait
-
4 Cara Dapat Chemistry di Aplikasi Kencan dengan Calon Pasangan
-
Viral Alat Bantu Seks Saat Menstruasi Tuai Perdebatan, Padahal Begini Cara Dapatkan Kepuasan Saat Datang Bulan
-
5 Cara Cegah Anak Alami Obesitas, Orangtua Wajib Tahu!
-
4 Cara Hadapi Tim Lawan yang Menggunakan Granger di Game Mobile Legends
-
3 Cara Menghemat Uang Gaji Sampai Akhir Bulan, Jangan Boros!
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak
-
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat