Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung RI melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengaudit nilai kerugian negara di kasus proyek BTS yang telah menjerat Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
Pelibatan BPK dinilai penting untuk menjawab keraguan publik atas hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sebab BPKP hanya menghitung prestasi terbangunnya BTS berdasarkan cut of proses pembangunan hingga tahun Maret 2022 yang secara kumulatif baru terbangun 20 persen” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Di sisi lain, Boyamin berpendapat penjelasan Kejaksaan Agung RI secara rasional, logis dan ilmiah kepada publik sangat diperlukan untuk menepis tudingan terkait adanya motif politik di balik kasus tersebut.
“Ini dibutuhkan untuk menepis adanya tudingan motif politik dalam penanganan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G ini, yang dipakai untuk membunuh lawan politik, sekaligus menaikan kawan politik menjelang pilpres tahun 2024," katanya.
Kerugian sampai Triliunan Rupiah
Sebelumnya, Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus meragukan hasil penghitungan BPKP terkait nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Sebab para vendor dalam proyek tersebut menurutnya telah membelanjakan berbagai perangkat penunjang untuk pembangunan BTS.
“Artinya barangnya sudah dibeli, apa iya kerugiannya hingga 80 persen. Maka dari itu kami meragukan penghitungan BPKP” ungkap Iskandar.
Bukan Peristiwa Pidana Biasa
Baca Juga: Kejagung Periksa Dirut PT Smartfren Telecom Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi sempat menyatakan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 bukan peristiwa pidana biasa. Sebab nilai kerugian keuangan negara akibat kejahatan tersebut mencapai Rp8 triliun lebih.
"Satu titik poin yang harus kita cermati bersama di dalam kasus ini, kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai 10 triliun sekian, kerugian negaranya 8 triliun sekian. Nah ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Menurut Kuntadi, Kejaksaan Agung RI tidak hanya fokus pada proses penindakan. Tetapi, juga fokus melakukan pemulihan terhadap kerugian keuangan negara.
"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini. Itu sudah kita lakukan dan beberapa sudah kita lakukan penyitaan dan itu sudah kami sampaikan, itu masih bergulir semua," kata dia.
Klaim Tak Ada Unsur Politik
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam kesempatan yang sama menegaskan tidak ada unsur politik di balik penetapan tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait perkara ini. Ia mengklaim penetapan tersangka dan penahanan murni dilakukan sebagai upaya penegakan hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Dirut PT Smartfren Telecom Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G
-
Dana KJP-KJMU Rp 197 Miliar Mengendap, Pemprov DKI Janji Salurkan dalam Dua Pekan
-
Ada Temuan BPK yang Didiamkan Pemprov DKI Sejak Periode Kedua Kepemimpinan Gubernur Sutiyoso
-
Pertahankan Tradisi Anies Raih WTP, Heru Budi Klaim Sudah Transparan Kelola Keuangan Daerah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar