Suara.com - Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli dituntut 1 tahun, 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP,” kata JPU, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karens itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuh JPU.
Adapun beberapa hal yang dianggap memberatkan terhadap Natalia Rusli, yakni terdakwa Natalia Rusli dianggap telah merugikan saksi Verawati Sanjaya.
“Terdakwa berbelit-belit, dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ucao JPU.
JPU kemudian melanjutkan, jika ada beberapa hal yang meringankan Natalia Rusli, diantaranya Natalia Rusli belum pernah terlibat hukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
“Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Natalia Rusli bersepakat dengan para penasihat hukumnya bakal mengajukan banding atau pleidoi. Pleidoi sendiri dijadwalkan bakal dibacakan pada Jumat (9/6/2023) mendatang.
Massa Geruduk PN Bela Inara Rusli
Jelang sidang tuntutan Inara Rusli, gedung PN Jakarta Barat sempat digeruduk massa yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara. Mereka masih menuntut hal yang sama yakni meminta agar Hakim membebaskan terdakwa penipuan dan penggelapan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli.
Koordinator aksi, Mario mengatakan, pihaknya dengan tegas bakal memberikan dukungan terhadap Natalia Rusli.
“Pokok perkara ini adalah masalah fee lawyer yang seharusnya menjadi hak lawyer, tapi dikatakan penggelapan oleh kliennya Natalia,” kata Mario, saat di PN Jakarta Barat, Selasa.
Permintaan lawyer fee tersebut, lanjut Mario, hanya karena kliennya, Verawati Sanjaya saat itu diduga tidak puas dengan apa yang sudah dilakukan oleh Natalia Rusli.
“Kita duga, dia ini kurang puas dengan layanan hukum yang dilakukan Natalia, dan dia melakukan pelaporan polisi di Polres Jakarta Barat, dengan tuduhan penggelapaan dan penipuan,” katanya.
Mario menganggap, perkara Natalia Rusli bisa diselesaikan dengan cara Restoratif Justice oleh Kejaksaan Agung
Berita Terkait
-
Pengacara Sebut Unsur Penipuan dan Penggelapan Perkara Natalia Rusli Tidak Terbukti, Ini Penjelasannya
-
Mobil Pengangkut Massa Pendukung Natalia Rusli Diserang OTK, Satu Orang Terluka kena Serpihan Kaca
-
Pengacara Tak Terima Natalia Rusli Disebut Advokat Abal-abal, Bisa Berpraktik Meski Belum Disumpah
-
Gegara Bikin Kisruh di Sidang Kasus Penipuan KSP Indosurya, Verawati Sanjaya Hampir Diusir Majelis Hakim
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan
-
Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier