Suara.com - Terdakwa Natalia Rusli kembali menjalani sidang lanjutan perkara Penipuan dan Penggelapan korban Koperasi Simoan Pinjam (KSP) Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/5/2023). Dalam persidangan kali ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Natalia Rusli.
Penasihat Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara, mengatakan dalam persidangan kali ini baru diketahui jika pertemuan pertama antara keliennya dengan dengan Verawati Sanjaya melalui perantara Alvin Lim.
“Jadi saudara Alvin Lim, katanya memperkenalkan mereka di Polda. Nah kemudian setelah itu baru mereka sepakat untuk membantu si pelapor,” katanya di PN Jakbar, Selasa (30/5/2023).
Deolipa menyebut saat pertemuan itu tidak ada bujuk rayu yang dilakukan oleh Natalia Rusli. Saat itu, lanjut Deolipa, Natalia hanya ingin membantu persoalan yang sedang dihadapi Verawati.
“Nah dibantu jalan persoalan kita tanya lagi kapan tanda tangan kuasa pada saat itu, nah setelahnya barulah ada WA grup dibikin. Disitulah kemudian dimana Natali kemudian mengupayakan dalam WA grup itu bahwasanya nanti diupayakan ada pengembalian adalah 40 persen buat semua, gak cuma buat pelapor,” jelas Deolipa.
Deolipa melanjutkan, jika Natalia Rusli ini didakwa melakukan penipuan, maka dianggap hal itu tidaklah tepat.
“Kalau penipuan itu sebelum kuasa dirayu dulu dia nih 'eh lu jadi dong gue kuasa hukumnya nanti lu begini begini' nah itu karena termakan bujuk rayu baru tanda tangan kuasa dan perjanjian,” kata Deolipa.
“Nah ini ternyata bikin kuasa dulu baru perjanjian setelah itu dari 3 bulan kemudian karena ditanya-tanya, dia bilang nah kami akan mengupayakan nih, ini udah jalan sampai mana berhasil lah, tapi itu bukan bujuk rayu karena bujuk rayu itu diawal,” kata Deolipa.
Deolipa menilai unsur penipuan dalam dakwaan yang bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini belum cukup terbukti.
Baca Juga: Mobil Dibawa Kabur Teman Sendiri, Pria di Padang Lapor Polisi
“Kalau janji sering kali janji palsu, kalau upaya itu mencapai target, beda jauh itu, sehingga unsur penipuannya mulai tidak terbukti,” kata Deolipa.
Sementara dakwaan tentang penggelapan uang, kata Deolipa, Natalia sudah mengembalikan uang yang diberikan oleh Verawati sebagai lawyer fee.
“Unsur penggelapannya apalagi gak ada yang gelap, uangnya sudah dikembalikan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Mobil Pengangkut Massa Pendukung Natalia Rusli Diserang OTK, Satu Orang Terluka kena Serpihan Kaca
-
Terseret Kasus Penggelapan dan Penipuan, Anggota DPRD Bogor Inisial EK dan Kades Cibinong Ternyata Sudah Ditahan Lama
-
Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Oknum Kepala Desa dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ditahan Polisi
-
Mobil Dibawa Kabur Teman Sendiri, Pria di Padang Lapor Polisi
-
Pengacara Tak Terima Natalia Rusli Disebut Advokat Abal-abal, Bisa Berpraktik Meski Belum Disumpah
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar