Suara.com - Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwapenghapusan ketentuan soal laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU atau PKPU bukan berarti peserta pemilu tidak wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Pasalnya, dia menyebut Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menyiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk mengakomodasi penghapusan ketentuan LPSDK.
"Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU. Wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Dia menjelaskan dalam Sidakam nanti publik dapat melihat informasi tentang dana kampanye peserta pemilu, baik dari jumlah hingga sifat dana itu sendiri.
Meski begitu, lanjut dia, masih ada beberapa informasi peserta pemilu yang sifatnya rahasia dan tidak bisa ditampilkan.
"Berisi tentang dana kampanye, bersifat sumbangan, nilainya disampaikan. Yang enggak ditampilkan itu berupa kwitansi, NIK," ujar Idham.
Lebih lanjut, dia mengatakan Sidakam bersifat daily update atau pembaharuan harian yang memberikan informasi publik mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu.
Hal ini disebut sebagai upaya KPU dalam mendorong lebih jauh transparansi pada tahapan pemilu.
"Justru malah sekarang kami akan mendorong jauh lebih transparan ketimbang yang terdahulu," tuturnya.
Baca Juga: Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA
Sidakam milik KPU bakal dapat diakses publik melalui situ infopemilu.kpu.go.id agar publik juga bisa memantau aliran dana kampanye peserta pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus