Suara.com - Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwapenghapusan ketentuan soal laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU atau PKPU bukan berarti peserta pemilu tidak wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Pasalnya, dia menyebut Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menyiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk mengakomodasi penghapusan ketentuan LPSDK.
"Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU. Wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Dia menjelaskan dalam Sidakam nanti publik dapat melihat informasi tentang dana kampanye peserta pemilu, baik dari jumlah hingga sifat dana itu sendiri.
Meski begitu, lanjut dia, masih ada beberapa informasi peserta pemilu yang sifatnya rahasia dan tidak bisa ditampilkan.
"Berisi tentang dana kampanye, bersifat sumbangan, nilainya disampaikan. Yang enggak ditampilkan itu berupa kwitansi, NIK," ujar Idham.
Lebih lanjut, dia mengatakan Sidakam bersifat daily update atau pembaharuan harian yang memberikan informasi publik mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu.
Hal ini disebut sebagai upaya KPU dalam mendorong lebih jauh transparansi pada tahapan pemilu.
"Justru malah sekarang kami akan mendorong jauh lebih transparan ketimbang yang terdahulu," tuturnya.
Baca Juga: Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA
Sidakam milik KPU bakal dapat diakses publik melalui situ infopemilu.kpu.go.id agar publik juga bisa memantau aliran dana kampanye peserta pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal