Suara.com - Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwapenghapusan ketentuan soal laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU atau PKPU bukan berarti peserta pemilu tidak wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Pasalnya, dia menyebut Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menyiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk mengakomodasi penghapusan ketentuan LPSDK.
"Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU. Wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Dia menjelaskan dalam Sidakam nanti publik dapat melihat informasi tentang dana kampanye peserta pemilu, baik dari jumlah hingga sifat dana itu sendiri.
Meski begitu, lanjut dia, masih ada beberapa informasi peserta pemilu yang sifatnya rahasia dan tidak bisa ditampilkan.
"Berisi tentang dana kampanye, bersifat sumbangan, nilainya disampaikan. Yang enggak ditampilkan itu berupa kwitansi, NIK," ujar Idham.
Lebih lanjut, dia mengatakan Sidakam bersifat daily update atau pembaharuan harian yang memberikan informasi publik mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu.
Hal ini disebut sebagai upaya KPU dalam mendorong lebih jauh transparansi pada tahapan pemilu.
"Justru malah sekarang kami akan mendorong jauh lebih transparan ketimbang yang terdahulu," tuturnya.
Baca Juga: Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA
Sidakam milik KPU bakal dapat diakses publik melalui situ infopemilu.kpu.go.id agar publik juga bisa memantau aliran dana kampanye peserta pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia
-
Hampir 'Terjebak' Gratifikasi, Purbaya Sempat Diming-Imingi Diskon Harley-Davidson
-
Hasil Inter vs Milan Tanpa Pemenang, Cristian Chivu Santai: Hasil Tak Penting
-
Lama Mandek, Pemerintah Klaim Kawasan Industri Madura Didukung Investor China
-
Israel Dituding Jadikan Perang Timur Tengah Jadi Konflik Agama
-
Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP
-
KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?