Suara.com - Pelaku penganiayaan David Ozora, Shane Lukas meminta sel-nya terpisah dari Mario Dandy di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Permintaan tersebut disampaikan oleh pengacara Shane Lukas di sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/23). Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono pun menanyakan apakah Shane dan Mario satu sel selama ini dan Shane pun mengiyakannya.
Permohonan pemindahan sel yang disampaikan kuasa hukum Shane, Happy Sihombing itu lantaran demi keamanan Shane dan agar tertekan secara sosial dan psikologis. Pasalnya, sebelum dan saat terjadinya penganiayaan, Mario Dandy menekan psikologis Shane Lukas.
"Sebelum dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023, terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo," ujar Happy.
Tekanan juga masih berlangsung ketika menjelang persidangan. Atas kondisi itu, Happy pun menilai tekanan tersebut dapat pula terjadi selama sidang berlangsung.
"Itu terjadi juga menjelang sidang, dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang," ujar Happy Sihombing.
Selain itu, Happy juga menekankan pemisahan tersebut agar kondisi dan independensi terdakwa tidak terganggu.
"Demi keamanan Shane dan agar tidak agar terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario (terhadap Shane) yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario," jelas Happy.
Pasca mendengar permohonan itu, Hakim pun meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Awalnya JPU menolak karena JPU tidak berwenang memindahkan. Namun jika hal ini adalah permintaan Hakim, maka JPU akan berkoordinasi dengan pihak rutan karena kewenangan penempatan itu berada di pihak rutan.
Baca Juga: Geledah Rumah eks Pejabat Pajak Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dipamerkan Mario Dandy
"Jika mungkin Yang Mulia Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk itu, kami akan koordinasikan dengan pihak rutan," kata Jaksa.
Mendengar pendapat Jaksa, Hakim pun mengabulkan permohonannya pihak Shane Lukas.
"Jadi, majelis menyikapi permohonan saudara dikabulkan, kalau memang diperlukan penetapannya, kita buat penetapannya," kata Hakim.
Dikabulkannya permohonan itu disambut tepuk tangan dari pendukung Shane Lukas.
Sebelumnya, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat subsider Pasal 76 C pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Geledah Rumah eks Pejabat Pajak Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dipamerkan Mario Dandy
-
Geledah 2 Rumah Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dulu Viral Dipakai Mario Dandy Flexing
-
Moge Harley-Davidson Disita dari Rumah Saudara Rafael Alun Trisambodo, yang Biasa Dipakai Mario Dandy Satriyo Flexing, Bukan?
-
Moge Disita KPK Di Rumah Rafael Alun Di Tangsel Ternyata Yang Sering Dipakai Pamer Mario Dandy
-
Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat, David Kini Hanya Bisa Jalan Selama 6 Menit dan Belum Bisa Membukukan Badan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat
-
Transjakarta 'Nyerah' Diterjang Banjir, Momen Penumpang Diangkut Truk di Daan Mogot Viral
-
Jakarta Dikepung Banjir Lagi: Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Cengkareng Terendam Air 1 Meter