Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana membuat surat terbuka yang berisi agar pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, presiden bersikap tak netral untuk Pilpres 2024.
"Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," tulis Denny dalam surat terbukanya yang ia bagikan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana.
Dalam dua lembar surat yang ditulis dan diteken Denny pada 7 Juni 2023 di Melbourne, Australia itu, ia juga menyebutkan tiga poin pelanggaran yang dilakukan Jokowi. Hal ini, dikatakannya, menjadi alasan kuat mengapa presiden perlu dimakzulkan. Berikut rangkuman pernyataannya.
1. Ada Upaya Halangi Anies Jadi Capres
Denny menilai Jokowi memanfaatkan kekuasannya untuk menghalangi Anies Baswedan yang maju sebagai calon presiden (capres). Ia juga menyinggung soal prediksi yang menyebut Pilpres 2024 hanya diikuti dua pasangan calon (paslon).
Ia juga mengaku sudah lama menerima informasi tentang keberadaan kelompok yang sengaja menghalang-halangi Anies. Kemudian, katanya, ada tokoh, yang bertemu Jokowi dan presiden pun memastikan Pilpres tak diikuti Anies karena akan dijerat kasus korupsi.
"Satu, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden."
"Bukan hanya Jusuf Wanandi (CSIS), yang dalam acara Rosi di Kompas TV, yakin memprediksi bahwa pihak penguasa memastikan hanya ada dua paslon saja yang mendaftar di KPU untuk Pilpres 2024. Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang halangi Anies Baswedan."
2. Biarkan Moeldoko Ganggu Demokrat
Baca Juga: Jokowi Ajak Audiens Ecosperity Week Singapura Pindah ke IKN: Harga Rumah di Sini Makin Mahal
Selanjutnya, pelanggaran yang menurut Denny dilakukan Jokowi adalah membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menghalau kedaulatan Partai Demokrat. Hal ini katanya, berdampak pada Anies yang tidak bisa maju sebagai capres.
Menurutnya, aneh jika Jokowi tidak mengetahui Moeldoko yang turut campur melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Denny kemudian beranggapan Jokowi bisa saja terbukti pelanggaran Undang-undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol.
"Dua, Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat, dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024."
Ia juga menganggap lucu Jokowi yang jika benar telah membiarkan anak-anak buahnya memiliki perkara di pengadilan, yakni Moeldoko yang menggugat keputusan Menkumham Yasonna Laoly. Menurutnya, bila Jokowi tidak mampu mengatasi hal ini, maka ia tak pantas menjadi presiden.
3. Pakai Kekuasaan untuk Menekan Parpol
Denny menyebut Jokowi sengaja memakai kekuasaan untuk menekan pimpinan parpol dalam menentukan arah koalisi serta paslon. Ia pun menyinggung soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperpanjang. Menurutnya, hal itu dilakukan agar presiden bisa mengatur kasus-kasus.
Berita Terkait
-
Tak Sepakat dengan Jokowi yang Sebut Pemimpin Harus Berani dan Punya Nyali, Loyalis AHY: yang Paling Penting Itu...
-
Dinilai Punya Peluang Kalahkan PKS, Puan Maharani Tawarkan Kaesang Masuk PDIP
-
Duduk Perkara Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Terkait Cawe-cawe Pilpres?
-
Bicara Pakai Bahasa Inggris, Jokowi Tawarkan Warga Singapura Tinggal di IKN Nusantara
-
Momen Jokowi 'Salah Pidato' Singgung Pilpres 2024 Saat Bertemu Investor di Singapura
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733