Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali membuat surat terbuka. Kali ini, ia menyerukan agar pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lantas, apa yang menjadi duduk perkaranya?
Adapun surat itu ditulis dan diteken Denny pada 7 Juni 2023 di Melbourne, Australia. Pernyataan sebanyak dua lembar ini kemudian ia bagikan melalui akun Twitternya @dennyindrayana. Ribuan warganet yang mengetahui hal tersebut pun lantas beramai-ramai meninggalkan jejak komentar.
Denny menyebut alasan Jokowi perlu dimakzulkan karena bersikap tidak netral atau cawe-cawe dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia juga membandingkannya dengan sejumlah pemimpin yang harus mundur karena melanggar aturan. Ia kemudian menilai, apa yang dilakukan Jokowi lebih parah dari mereka.
"Sering saya katakan, sebagai perbandingan, Presiden Richard Nixon terpaksa mundur karena takut dimakzulkan akibat skandal Watergate. Yaitu, ketika kantor Partai Demokrat Amerika dibobol untuk memasang alat sadap. Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi jauh lebih berbahaya, sehingga lebih layak dimakzulkan," tulisnya dalam surat itu.
Dalam surat itu, ia pun merinci tiga poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi dan berharap DPR bisa menyelidikinya melalui hak angket. Pertama, ia menilai Jokowi memanfaatkan kekuasannya untuk menghalangi Anies Baswedan yang maju sebagai calon presiden (capres).
"Berikut adalah dugaan pelanggaran impeachment, yang dalam pandangan saya patut diselidiki oleh DPR melalui hak angket. Satu, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden."
Kedua, Jokowi disebut membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Hal ini pun, kata Denny, berujung menyebabkan Anies tidak bisa maju dalam Pilpres 2024. Menurutnya, presiden melanggar Undang-undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol.
Terakhir, ia mengatakan bahwa Jokowi menggunakan kekuasaannya untuk menekan pemimpin parpol dalam menentukan arah koalisi. Denny lantas menyinggung soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperpanjang. Menurutnya, hal itu dilakukan agar presiden bisa mengatur kasus-kasus.
Denny juga menyebut jika kedaulatan parpol ikut diganggu apabila ada tindakan yang tak sesuai rencana strategi pemenangan Pilpres 2024. Ia kemudian memberikan contoh Suharso Monoarfa yang dipecat dari jabatan Ketua Umum PPP karena empat kali bertemu dengan Anies.
Di akhir suratnya, Denny menyadari DPR saat ini akan sulit memulai proses pemakzulan. Namun, ia memutuskan melaporkan hal tersebut karena mengaku tidak rela jika UUD 1945 terus dilanggar oleh Jokowi demi cawe-cawe yang menurutnya dilakukan untuk kepentingan pribadi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Respons Surat Terbuka Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, PDIP: Akademisi Harusnya Bicara Kerangka Intelektual
-
Serukan Pemakzulan Presiden Lewat DPR, Denny Indrayana Ungkap Eks Wapres Sebut Jokowi Jegal Anies di Pilpres 2024
-
Jokowi Masih Kaji Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK
-
Denny Indrayana Surati DPR Minta Jokowi Dimakzulkan, Demokrat: Lihat Saja Nanti
-
Denny Indrayana Sebut Jokowi Atur Skenario Depak Anies dari Barisan Capres 2024
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular