Suara.com - Melaksanakan kurban di hari raya Idul Adha adalah suatu ibadah sunnah. Keinginan untuk berkurban membuat orang-orang bersatu mengumpulkan uang untuk melakukan kurban. Banyak pertimbangannya, misalnya kurban kambing tidak mencukupi sehingga memilih kurban seekor sapi untuk tujuh orang. Jadi bagaimana hukum patungan kurban sapi?
Permasalahan ini dibahas oleh Buya Yahya dalam kajiannya yang dipublikasikan di channel Buya Yahya dengan juudl "Hukum Qurban Patungan". Seseorang mengirimkan pertanyaan dengan menjelaskan kronologinya terlebih dahulu bahwa mereka khawatir tidak dapat mencukupi kebutuhan daging kurban ketika tujuh orang berkurban masing-masing satu ekor kambing.
Mereka memutuskan melakukan patungan untuk bisa kurban seekor sapi untuk tujuh orang tersebut. Bagaimana penjelasan Buya Yahya mengenai perkara hukum patungan kurban sapi ini?
Buya Yahya menjawab kita diperbolehkan untuk melakukan kurban Sapi atau unta dengan cara patungan. Alasan kenapa patungan diperbolehkan adalah karena hal itu sah dilakukan.
Menurut Buya Yahya, jika kita bisa melakukan kurban sapi maka lebih baik melakukan kurban sapi daripada kambing. Karena sapi lebih banyak dagingnya, jadi diperbolehkan satu sapi kurban untuk tujuh orang.
"Semakin besar manfaatnya maka akan semakin besar pahalanya di hadapan Allah SWT," pungkas Buya Yahya.
Selain penjelasan di atas, penting juga untuk mengingat aturan melakukan kurban lainnya seperti syarat hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan. Dikutip dari islam.nu.or.id, sebagai berikut:
- Hewan kurban merupakan hewan ternak seperti sapi, kambing atau domba sesuai dengan firman Allah SWT, yang berbunyi, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
- Usianya sudah harus mencapai umur yang ditentukan syari'at sebagaimana yang tertera dalam kitab Kifatul Akyar, berbunyi, "Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)." Oleh karena itu, dalam memilih hewan kurban, kita tak bisa melakukannya sembarangan.
- Hewan kurban juga harus sehat, tidak boleh cacat seperti buta atau kaki pincang.
Baca Juga: Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Perhatikan Suhunya Agar Awet Lama!
Demikian itu penjelasan hukum patungan kurban sapi.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
35 Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023 Terbaru, Siap Dibagikan ke Media Sosial
-
Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2023? Cek Jadwal Penentuan Lebaran Haji 1444 Hijriah
-
Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Perhatikan Suhunya Agar Awet Lama!
-
3 Cara Menjatuhkan Sapi Kurban yang Benar Tanpa Menyakiti
-
2 Resep Olahan Daging Kurban Idul Adha 2023 yang Menggoyang Lidah
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG