Suara.com - Melaksanakan kurban di hari raya Idul Adha adalah suatu ibadah sunnah. Keinginan untuk berkurban membuat orang-orang bersatu mengumpulkan uang untuk melakukan kurban. Banyak pertimbangannya, misalnya kurban kambing tidak mencukupi sehingga memilih kurban seekor sapi untuk tujuh orang. Jadi bagaimana hukum patungan kurban sapi?
Permasalahan ini dibahas oleh Buya Yahya dalam kajiannya yang dipublikasikan di channel Buya Yahya dengan juudl "Hukum Qurban Patungan". Seseorang mengirimkan pertanyaan dengan menjelaskan kronologinya terlebih dahulu bahwa mereka khawatir tidak dapat mencukupi kebutuhan daging kurban ketika tujuh orang berkurban masing-masing satu ekor kambing.
Mereka memutuskan melakukan patungan untuk bisa kurban seekor sapi untuk tujuh orang tersebut. Bagaimana penjelasan Buya Yahya mengenai perkara hukum patungan kurban sapi ini?
Buya Yahya menjawab kita diperbolehkan untuk melakukan kurban Sapi atau unta dengan cara patungan. Alasan kenapa patungan diperbolehkan adalah karena hal itu sah dilakukan.
Menurut Buya Yahya, jika kita bisa melakukan kurban sapi maka lebih baik melakukan kurban sapi daripada kambing. Karena sapi lebih banyak dagingnya, jadi diperbolehkan satu sapi kurban untuk tujuh orang.
"Semakin besar manfaatnya maka akan semakin besar pahalanya di hadapan Allah SWT," pungkas Buya Yahya.
Selain penjelasan di atas, penting juga untuk mengingat aturan melakukan kurban lainnya seperti syarat hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan. Dikutip dari islam.nu.or.id, sebagai berikut:
- Hewan kurban merupakan hewan ternak seperti sapi, kambing atau domba sesuai dengan firman Allah SWT, yang berbunyi, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
- Usianya sudah harus mencapai umur yang ditentukan syari'at sebagaimana yang tertera dalam kitab Kifatul Akyar, berbunyi, "Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)." Oleh karena itu, dalam memilih hewan kurban, kita tak bisa melakukannya sembarangan.
- Hewan kurban juga harus sehat, tidak boleh cacat seperti buta atau kaki pincang.
Baca Juga: Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Perhatikan Suhunya Agar Awet Lama!
Demikian itu penjelasan hukum patungan kurban sapi.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
35 Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023 Terbaru, Siap Dibagikan ke Media Sosial
-
Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2023? Cek Jadwal Penentuan Lebaran Haji 1444 Hijriah
-
Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Perhatikan Suhunya Agar Awet Lama!
-
3 Cara Menjatuhkan Sapi Kurban yang Benar Tanpa Menyakiti
-
2 Resep Olahan Daging Kurban Idul Adha 2023 yang Menggoyang Lidah
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran