Suara.com - Melaksanakan kurban di hari raya Idul Adha adalah suatu ibadah sunnah. Keinginan untuk berkurban membuat orang-orang bersatu mengumpulkan uang untuk melakukan kurban. Banyak pertimbangannya, misalnya kurban kambing tidak mencukupi sehingga memilih kurban seekor sapi untuk tujuh orang. Jadi bagaimana hukum patungan kurban sapi?
Permasalahan ini dibahas oleh Buya Yahya dalam kajiannya yang dipublikasikan di channel Buya Yahya dengan juudl "Hukum Qurban Patungan". Seseorang mengirimkan pertanyaan dengan menjelaskan kronologinya terlebih dahulu bahwa mereka khawatir tidak dapat mencukupi kebutuhan daging kurban ketika tujuh orang berkurban masing-masing satu ekor kambing.
Mereka memutuskan melakukan patungan untuk bisa kurban seekor sapi untuk tujuh orang tersebut. Bagaimana penjelasan Buya Yahya mengenai perkara hukum patungan kurban sapi ini?
Buya Yahya menjawab kita diperbolehkan untuk melakukan kurban Sapi atau unta dengan cara patungan. Alasan kenapa patungan diperbolehkan adalah karena hal itu sah dilakukan.
Menurut Buya Yahya, jika kita bisa melakukan kurban sapi maka lebih baik melakukan kurban sapi daripada kambing. Karena sapi lebih banyak dagingnya, jadi diperbolehkan satu sapi kurban untuk tujuh orang.
"Semakin besar manfaatnya maka akan semakin besar pahalanya di hadapan Allah SWT," pungkas Buya Yahya.
Selain penjelasan di atas, penting juga untuk mengingat aturan melakukan kurban lainnya seperti syarat hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan. Dikutip dari islam.nu.or.id, sebagai berikut:
- Hewan kurban merupakan hewan ternak seperti sapi, kambing atau domba sesuai dengan firman Allah SWT, yang berbunyi, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
- Usianya sudah harus mencapai umur yang ditentukan syari'at sebagaimana yang tertera dalam kitab Kifatul Akyar, berbunyi, "Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)." Oleh karena itu, dalam memilih hewan kurban, kita tak bisa melakukannya sembarangan.
- Hewan kurban juga harus sehat, tidak boleh cacat seperti buta atau kaki pincang.
Baca Juga: Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Perhatikan Suhunya Agar Awet Lama!
Demikian itu penjelasan hukum patungan kurban sapi.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
35 Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023 Terbaru, Siap Dibagikan ke Media Sosial
-
Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2023? Cek Jadwal Penentuan Lebaran Haji 1444 Hijriah
-
Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Perhatikan Suhunya Agar Awet Lama!
-
3 Cara Menjatuhkan Sapi Kurban yang Benar Tanpa Menyakiti
-
2 Resep Olahan Daging Kurban Idul Adha 2023 yang Menggoyang Lidah
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa