Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata untuk ketiga kalinya terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Pemeriksaan ketiga itu dilakukan pada Rabu (7/6/2023).
Isa yang diperiksa sebagai saksi enggan menjawab saat ditanya awak media. Salah satunya menyangkut pencairan anggaran proyek BTS Kominfo hingga 100 persen dengan nilai Rp 10 triliun.
"Nanti, nanti ya," ucapnya.
Selain Isa ada 11 saksi lain yang diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, nama Isa tidak tercantum dalam keterangan tertulis yang diberikan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI.
Adapun ke-11 saksi yang diperiksa satu di antaranya ialah Gregorius Alex Plate adik kandung tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Alex juga diperiksa untuk ketiga kalinya dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan terhadap Alex dan saksi lainnya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara keempat tersangka, yakni Johnny, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif, Galubang Menak, Yohan Suryanto, dan Mukti Ali.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Selain Alex, 10 saksi lainnya yang turut diperiksa hari ini ialah; DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri, AK selaku Project Director ZTE, YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment, BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo, dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
Diketahui, Alex total telah tiga kali diperiksa terkait kasus ini. Dua pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada 26 Januari dan 13 Februari 2023
Baca Juga: Penyidikan Kasus BTS Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Adik Johnny G Plate
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut Gregorius diduga turut menikmati sejumlah fasilitas dari BAKTI Kominfo.
"Sampai saat ini fasilitas yang ia (Gregorius) terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta, itu sudah dikembalikan," ujar Kuntadi.
Menurut Kuntadi, uang senilai Rp534 juta tersebut dikembalikan Gregorius secara sukarela. Saat itu Kuntadi mengklaim penyidik tengah mendalami sejauh mana peran adik Jhonny tersebut dalam perkara korupsi ini hingga kemungkinan ditetapkannya sebagai tersangka.
"Itu materi yang sedang kita dalami perannya seperti apa. Tapi yang jelas apakah fasiltas tersebut dia terima atau bagaiaman yang masih kita dalami," ujarnya.
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan tujuh tersangka. Satu di antaranya atas nama WP alias Windi Purnama ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
-
Telisik Kasus Impor Emas Batangan, Kejagung Periksa Manajer Keuangan PT Antam
-
Penyidikan Kasus BTS Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Adik Johnny G Plate
-
5 Jaksa Sidang Kasus Haris-Fatia Disebut Bohong dan Layani Luhut, Begini Pembelaan Kejagung
-
Usut Kerugian Negara di Kasus Menkominfo Johnny Plate, Kejagung Harus Gandeng BPK
-
Hargai Gugatan NasDem, Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Johnny Plate
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123