Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Gregorius Alex Plate, adik kandung Johnny G Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan ada 11 orang saksi yang diperiksa hari ini, salah satunya Gregorius Alex Plate, adik tersangka Johnny G Plate.
Selain Gregorius, saksi lainnya yang diperiksa, yakni DS selaku Auditor Utama Inspektorat Kominfo, FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri, AK selaku Project Direktor ZTE.
Kemudian, YAU selaku pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, MMP selaku staf PT Multi Tiara Data, YS selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku karyawan PT Sansane Exindo, dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
“Kesebelas saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana tersebut dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Gregorius Alex Plate sudah lebih dari tiga kali diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 12 Januari dan 13 Februari.
Dalam perkara ini, Gregorius sudah mengembalikan uang diduga terkait dengan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022 senilai Rp534 juta kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, Senin (15/5), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut, Gregorius Alex Plate berstatus saksi dari pihak swasta bukan kalangan PNS, ASN maupun pejabat negara.
Pihaknya masih melakukan pendalaman apakah Gregorius dapat diminta pertanggungjawaban atas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut.
Baca Juga: Adik Johnny Plate Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI
“Sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa kami mintai pertanggungjawaban, bagaimana konstruksinya. Kami lihat sampai sejauh ini,” kata Kuntadi.
Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) non-aktif Johnny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).
Lima dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA dan IH. Sedangkan Johnny G Plate dan Windi Purnama masih berproses. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia