Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga menjabat Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meminta, pengacara tidak melakukan penghalangan proses penyidikan korupsi demi melindung kliennya dari jeratan hukum.
Mahfud MD mencontohkannya pada kasus Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Roy dijadikan tersangka obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan proses hukum penyidikan korupsi Lukas Enembe.
"Dari pelajaran Lukas Enembe, saya imbau kepada pejabat, pengacara, itu jangan coba menghalangi pengungkapan kasus," kata Mahfud MD.
"Karena meski dirinya enggak korupsi, bila halangi orang untuk diperiksa dan dijadikan tersangka, kalu menghalangi itu bisa dianggap melakukan korupsi yang sama," sambungnya.
Bukti kasus lainnya, lanjut Mahfud, seperti yang dialami Fredrich Yunadi, kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP.
Fredrich membuat skenario palsu demi melindungi Setya Novanto dari jeratan hukum.
"Pengacaranya Setya Novanto, itu nggak curi apa-apa. Hanya mengatakan, 'Setya Novanto tidak boleh diperiksa, Setya Novanto itu tidak salah,' malah dibilang sakit," kata Mahfud.
"Bilang apa, malah dia (Fredrich) ditangkap. Akhirnya, dia kena hukuman tujuh tahun penjara. Tidak dapat uang rugi malah, tapi menghalang-halangi penegakan hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan