Suara.com - Majelis hakim di sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023) jadi sorotan publik hingga menuai kontroversi.
Pasalnya, majelis hakim yang diketuai oleh Cokorda Gede Arthana terlihat seolah-olah condong membela Luhut. Adapun sorotan tersebut dapat diamati dari bagaimana sikap majelis hakim sepanjang jalannya persidangan.
Pihak Haris dan Azhar kini juga telah mengamati sikap majelis hakim dan akan melaporkan mereka ke Komisi Yudisial alias KY.
Lantas, bagaimana tindak-tanduk majelis hakim hingga memunculkan tudingan bahwa mereka bela Luhut?
Tegur Fatia: Hargai marwah pengadilan
Hakim Cokorda sempat menegur Fatia gegara dirinya hendak beranjak dari kursi terdakwa ke kursi pengunjung.
Sontak, sang ketua hakim meminta pembahasan dihentikan dan memerintahkan jaksa untuk menegur Fatia. Jaksa sontak meminta Fatia menghargai marwah pengadilan dan izin terlebih dahulu kala ingin beranjak dari kursi terdakwa.
Pengacara Haris Azhar sampai menilai sang hakim mengintimidasi Fatia. Kuasa hukum Haris itu juga menilai sikap hakim Cokorda berbeda dan memintanya untuk memberi ruang aman bagi Fatia.
"Perlakuan Yang Mulai berbeda, terdakwa Yang Mulia bentak, mohon maaf Yang Mulia mohon berikan rasa aman," keluh pengacara Haris Azhar.
Baca Juga: Catat Semua Sikap dan Perilaku Hakim Sidang Haris dan Fatia, KY: Tahan Diri dari Perkataan Seksis
Singgung suara pengacara Haris mirip perempuan
Sikap ketua Hakim Cokorda juga menjadi kontroversi gegara mengomentari suara pengacara Haris yang dinilai seperti perempuan.
Pengacara Haris Azhar sempat ditegur hakim gegara berbicara dengan volume suara kurang keras. Sontak, hakim Cokorda memintanya untuk bersuara lebih lantang.
"Saudara pakai mic yang jelas, saudara suaranya kan seperti perempuan gitu lho," tegur Cokorda.
Komentar itu akhirnya membuat pengacara Haris Azhar keberatan dan meminta ketua majelis hakim untuk mengurungkan kata-katanya.
"Saya keberatan jika majelis mengatakan demikian, mohon dicabut tidak mengatakan suara seperti perempuan," sesal pengacara Haris Azhar sekali lagi.
Berita Terkait
-
Catat Semua Sikap dan Perilaku Hakim Sidang Haris dan Fatia, KY: Tahan Diri dari Perkataan Seksis
-
PN Jaktim Tutup Pelayanan, Karena Kedatangan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan?
-
Tingkahnya Diduga Melanggar Etik, Hakim Sidang Haris dan Fatia Bakal Dilaporkan ke KY
-
Sebut PN Jaktim Langgar Prinsip Persidangan, Kubu Haris-Fatia: MA dan KY Bisa Beri Sanksi!
-
Klaim Banyak Pejabat Pertaruhkan Nyawa Demi Negara di Sidang Haris-Fatia, Luhut Kena Sentil: Kok Jadi Seperti Panggung Komedi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini
-
Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah
-
7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik
-
Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle
-
Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi
-
Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli